Bengkalis

Pemprov Riau Tolak Aktifkan Izin Pasir Laut di Beting Aceh, Rupat

Redaksi Redaksi
Pemprov Riau Tolak Aktifkan Izin Pasir Laut di Beting Aceh, Rupat

Berkabar.com - Pemerintah Provinsi Riau tidak pernah mengeluarkan izin pertambangan pasir laut kepada PT Logomas Utama, di Pulau Beting Aceh, di perairan Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Ada pun izin yang saat ini masih dikantongi perusahaan terkait hingga 2028 adalah izin lama yang sudah pernah dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ketika izin kewenangannya ada pusat. Sebaliknya, ketika peraturan diserahkan ke daerah, Provinsi Riau justru menghentikan segala operasi terkait dengan pertambangan pasir di Beting Aceh yang kini menjadi Kawasan Pariwisata Strategis Nasional (KPSN) yang terus dikembangkan.

"Tidak ada, itu dari kementerian yang kini dimoratorium. Memang izin operasinya sampai 2028, tapikan kita justru berkomitmen, tidak ada boleh kegiatan operasional penambangan pasir di sana," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau Syahrial Abdi, didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Riau Eva Revita, Senin (29/5/17).

Menurut Syahrial menegaskan, Pemprov Riau tetap akan menjaga kelestarian dan kekayaan alam yang ada di Beting Aceh. Karena jika Pemprov memberikan izin atau membiarkan perusahaan tersebut mengeksplorasi pasir putih justru akan menghancurkan bahkan mungkin melenyapkan Beting Aceh yang letaknya tak jauh dari Pulau Rupat.

"Jadi izin mereka itu dari Kementrian, itu namanya dulu kuasa pertambangan, sampai tahun 2028. Tapi sampai saat ini tidak boleh ada produksi pertambangan pasir laut karena masih moratorium. Dan tidak boleh ada produksi," jelas Syahrial.

Mantan Pj Bupati Kampar ini, menegaskan bahwa, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 43 dan peraturan perundang-undangan nomor 24, tidak mengenal lagi kuasa pertambangan. Bahkan kewenangan terkait dengan pertambangan di wilayah Riau, sudah menjadi kewenangan provinsi tidak lagi menjadi kewenangan Pusat.

"Karena adanya peralihan kewenangan itu, makanya berubah menjadi izinnya ke Provinsi dengan harus memiliki Isin Usaha Produksi (IUP) dari Provinsi. Sesuai dengan peraturan dari Korsubgah KPK tentang pertambangan," jelas Syahrial.

"Terkait dengan izin yang telah ada itu ada salah pengertian saja. Sesuai dengan PP 50 tahun 2011 ada namanya izin zonasi, makanya nanti di tinjau ulang, mana yang mau beroperasi produksinya. Itu hanya izin saja dan tidak diperbolehkan ada kegiatan pengambilan," ujarnya.

Jika ada produksi yang berjalan oleh pihak perusahaan, maka Pemprov Riau akan melihat dimana produksinya sesuai dengan zonasi sesuai dengan peta yang telah ada sebelumnya. Di area tersebut ada area zona Pariwisata, zona penangkapan ikan, dan zona lainnya.

"Yang penting prinsipnya tidak ada produksi disana. Kalau ada nanti tinggal kebijakan dari kita, kalau melanggar kita dari Pemprov saat ini bisa enak mencabutnya. Karena sudah menjadi kewenangan kita," tegas Syahrial.

(rdk/rtc)

Penulis: Redaksi


Tag:Izin Pasir Laut