BERKABAR.COM- Ada yang menarik saat razia penertiban Penyakit maksiat (Pekat) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kota
Duri, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Rabu (11/10/17) pagi. Hotel berbintang tiga, Amadeo yang terletak di Jalan Hang Tuah,
Kelurahan Air Jamban nyaris diobok - obok petugas. Beruntung sang Manager hotel mampu menjelaskan aturan main kepada pimpinan
Satpol hingga tidak menjadi bulan bulanan pemeriksaan terhadap tamu yang menginap.
Rinaldi mengaku kecewa dengan sikap Satpol PP yang cuek saat dijelaskan aturan main aturan pemeriksaan tamu yang menginap
antara hotel berbintang dengan melati.
"Mungkin Satpol PP blum tau aturan razia hotel berbintang berbeda dengan melati. Kalau kelas melati sah - sah saja dirazia,
tapi kalau bintang tidak sembarangan. Harus jelas dulu target yang akan diperiksa dan itu tidak sampai mengganggu tamu
lainnya,"jelas Rinaldi, General Manager Hotel Amadeo Duri saat dikonfirmasi.
Menanggapi tudingan Kasi Trantib Kecamatan Mandau, Maspuri akan sikapnya yang seolah olah mempersulit proses penertiban Pekat
itu, Rinaldi di hanya tersenyum dan mengatakan, Satpol meski paham aturan main dan MoU yang dibuat Persatuan Hotel dan
Restauran Indonesia (PHRI).
"Saya tidak mempersulit, namun Satpol harus paham dulu akan aturan main PHRI dulu,"tambahnya.
Terpisah, Kasi Trantib, Maspuri saat ditemui mengaku tidak mengetahui aturan hotel berbintang dan melati akan terkait
penertiban Pekat tersebut.
Pada akhirnya penertiban gagal dilakukan. Satpol PP hanya mampu memijakkan kakinya dilantai dasar hotel. Setelah dijelaskan
pemimpin hotel, akhirnya Satpol PP mengalah dan meninggalkan hotel berbintang yang belum genap setahun beroperasi di negeri
minyak Duri itu tanpa membawa hasil.***(hen)
Sumber: riauterkini
Penulis: Redaksi