Rohul

KUD Setia Baru di Rohul Merana, 18 Tahun Lebih Dilupakan PT Hutahean

Redaksi Redaksi
KUD Setia Baru di Rohul Merana, 18 Tahun Lebih Dilupakan PT Hutahean
hrc/net

Suasana persidangan lanjutan di PN Pasir Pangaraian, gugatan perdata lahan oleh penggugat H Syafi'i Lubis warga Desa Tingkok, dengan tergugat PT Hutahaean.

berkabar.com - Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian, melanjutkan sidang gugatan perdata lahan oleh penggugat H Syafi'i Lubis warga Desa Tingkok, dengan tergugat PT Hutahaean Dalu-dalu Kecamatan Tambusai.


Didampingi kuasa hukum masing-masing, agenda sidang jawaban tergugat dari semua pokok perkara yang diajukan penggugat dilaksanakan dengan menerapkan protokoler kesehatan COVID 19. Sidang dipimpin Hakim Ketua Lusiana Ampieng SH, MH, Hakim anggota Adhika Budi Prasetyo SH, MBA, MH, Adil Martogo Franki Simarmata.SH dan Penitera.


Penasehat Hukum PT Hutahaean Mulia Saragih menilai, tidak ada hak penggugat untuk mengajukan gugatan Perdata di lahan yang ada perjanjian kerja sama antara PT Hutahaean dan KUD Setia Baru Desa Tambusai Timur saat itu.


Kemudian, juga ada surat KUD Setia Baru kepada PT Hutahaean terkait lahan tersebut, namun saat sidang pembuktian nantinya akan disampaikan.


"Sudah jelas yang ada perjanjian itu KUD Setia Baru dengan PT Hutahaean, namun kita tetap pada sidang pengadilan yang sedang berlanjut. Bila ada mediasi penggugat dan tergugat masih mau duduk bersama, dipersilahkan," kata Mulia Saragih.


Sudang tertutup tersebut akan dilanjutkan minggu depan, dengan agenda pembuktian surat dari tergugat.


Penasehat Hukum penggugat Efesus DM Sinaga SH mengakui, pihaknya tetap membantah semua dalil yang disampaikan pengacara tergugat dalam persidangan rersebut.


Efesus menilai, PT Hutahaean wanprestasi atau ingkar janji ke penggugat, semenjak kelapa sawit di lahan sekitar 57,52 hektar milik kleinnya H Syafi'i Lubis, di areal PT Hutahaean sudah produksi sejak 2004.


"Kami membantah seluruh dalil-dalil tergugat, dan disidang selanjutnya kita akan menyampaikan bukti-bukti yang jelas," terang Efesus Sinaga.


Dengan adanya pernyataan PT Hutahaean, KUD Setia Baru sudah mengeluarkan surat yang diketahui oleh Kepala Desa Tingkok dan Kepala Desa Lubuk Soting, dan menyebutkan bahwa tidak ada lahan penggugat H Syafi'i Lubis di lahan PT Hutahaean dakam areal lahan KUD Setia Baru dan para penggugat akan dipermasalahkan.


Karena diperjanjian awal, lahan penggugat ada seluas sekitar 57.52 hektar, bahkan biaya imas tumbang pada lahan tersebut sudah diganti manajemen PT Hutahaean saat itu.


"Kami mencurigai, diduga surat dari KUD Setia Baru direkayasa. Karena KUD Setia Baru selama ini sudah tidak berjalan lagi. Tidak mungkin ada surat di tahun 2017, Pengurus KUD Setia Baru itu bendaharanya orang tua kami yang menggugat perdata saat ini, bahkan sudah kami konfirmasi ke Kepala Desa Tingkok dan Lubuk Soting, mereka tida mengetahui surat tersebut dan mereka juga tidak melihatnya," ungkap Budiman Lubis, Putra H Syafi'i Lubis.


Jelasnya lagi, kenapa PT Hutahaean selalu membawa nama Koperasi Setia Baru yang sudah jelas selama ini PT Hutaean tidak mengakuinya, dengan bukti tidak pernah diberikannya hak koperasi selama 18 tahun.


"Di persidangan selalu bawa bawa nama koperasi, itu membuktikan saat dia aman lupa kalau koperasi masyarakat ada di sana sedang Hutaean menikmati hasilnya sudah berpuluh tahun, ketika digugat baru ingat dengan koperasi Setia Baru," ucap Budiman Lubis.


Budiman yang juga Anggota DPRD Rohul dari Fraksi Partai Gerindra, menduga PT Hutahaean yang pemiliknya Harangan Wilmar Hutahaean menutup-nutupi pernyataannya pada mediasi di depan Komisi II DPRD di Ruang Pertemuan Hotel Labersa saat itu.


Dijelaskan Budiman, pada pernyataan pemiilk perkebunan Sawit PT Hutahaean yang sudah tertuang dalam berita acara, bahwa lahan orang tua mereka H Syafi'i Lubis, diakuinya ada di lahan PT Hutahaean dan akan dirinya selesaikan. Sedangkan lahan masyarakat lainnya, Ketua KUD Setia Baru Porkot Hasibuan tau cara menyelesaikannya, sebut Owner PT Hutahaean saat itu.


"Kan aneh, sudah tidak memberikan hak kami pemilik lahan dan juga hak masyarakat yang kurang lebih 18 tahun sejak produksi kelapa sawit di lahan orang tua kami. Malah dalil-dalilnya dibuat-buat untuk menghilangkan hak orang tua kami. Surat KUD Setia Baru itu akan kami permasalahkan keabsahannya di depan hukum, melalui Penesehat Hukum," tegas Budiman.


Selaku Anggota DPRD Rohul, dirinya meminta Pemkab Rohul untuk tidak memperpanjang Izin Hak Guna Usaha PT Hutahaean sebelum jelas penyelesaian permasalahan persoalan hak masyarakat sesuai Undang-Undang No 39 Tahun 2014.


"Saya juga akan usulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Rohul, terkait lahan masyarakat perusahaan Kelapa Sawit PT Hutahaean di Tambusai, dalam pansus itu nantinya dipertanyakan apa saja yang sudah diberikan perusahaan ke masyarakat wilayah lingkungan di beberapa desa. Termasuk Desa Tingkok, Lubuk Soting, Tambusa Timur, karena selama ini dari pengaduan masyarakat yang ia terima tidak pernah ada Corporate Social Responsibility (CSR) nya," ungkap Budiman.

Penulis: Redaksi

Editor: Iwan

Sumber: halloriau


Tag:KUD Setia BaruPT HutaheanPengadilan Negeri Pasir Pangaraian