BERKABAR.COM- Melalui surat Nomor 2096 K/Pid.Sus/LAH/2015 Tahun 2016, Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya ternyata sudah menolak kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian atas kasus hukum yang menimpa Teddy Mirza Dal, anggota DPRD Rokan Hulu dari Partai NasDem.
Namun satu tahun pasca putusan MA tersebut, mantan Ketua DPRD Rokan Hulu ini belum dieksekusi oleh pihak kejaksaan setempat. Teddy Mirza Dal pun masih tampak menjalankan aktivitasnya sebagai wakil rakyat di DPRD Rokan Hulu.
Putusan kasasi yang dimaksud bisa dilihat disitus putusan.mahkamahagung.go.id. Adapun yang menjadi Hakim Ketua saat itu yakni, Dr. Artidjo Alkostra, S.H., LL.M.l dengan dua orang Hakim Anggota, Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum dan Sri Murwahyuni, S.H., M.Hum serta satu orang Panitera, Emilia Djajasubagia, S.H., M.H.
Dengan adanya penolakan kasasi tersebut, maka sesuai aturan hukumnya, Teddy Mirza Zal semestinya menjalani hukuman kurungan 1 tahun 6 bulan ditambah denda Rp1,5 miliar seperti putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, beberapa waktu yang lalu.
Puluhan mahasiswa mengatasnamakan Aliansi Suara Mahasiswa Rokan Hulu (SMARH) sebenarnya sudah melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor Mapolda Riau terkait persoalan ini. Waktu itu, massa meminta aparat berwajib segera melakulan eksekusi terhadap Teddy Mirza Zal. Namun sampai saat ini, tuntutan massa tidak ada responnya.
Seperti yang diketahui, Teddy Mirza Dal terjerat kasus perambahan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Kaiti di Dusun Kubuh Pauh, Desa Lubuk Bilang Kecamatan Rambah Samo. Ia didakwa membuka kawasan hutan seluas 50 hektare. *(ary)
Penulis: Redaksi