Rohul

Jaksa Menuntut Pelaku Hukuman Penjara 20 tahun

Redaksi Redaksi
Jaksa Menuntut Pelaku Hukuman Penjara 20 tahun
Ilustrasi.Net

Berkabar.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian, Rokan Hulu, Riau menuntut hukuman penjara 20 tahun kepada Sampai Tua Simanjuntak, oknum polisi yang telah menembak mati istrinya Resmida boru Nainggolan alias Risma, Senin (19/10) siang silam sekira pukul 10.30 WIB.

Pembunuhan dilakukan mantan anggota Polsek Kepenuhan dengan pangkat terakhir Bripka tersebut kepada istrinya di rumahnya Jalan Baru PT EMA Desa Muara Dilam, Kunto Darussalam. Tuntutan JPU yang diketuai Winro Munthe dengan anggota Juan SH dan Cahyo SH disampaikan dalam sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, kemarin.

Kepala Seksi Pidana Umum Winro Munte mengatakan, tuntutan 20 tahun penjara terhadap terdakwa ST. Simanjuntak merupakan tuntutan maksimum, sesuai perbuatannya. Menurutnya, hukuman yang meringankan terdakwa karena terdakwa sebagai aparat penegak hukum, kedua masalah usia terdakwa yang sudah memasuki kepala lima.

Sedangkan hukuman yang memberatkan terdakwa, yakni terkait senjata api (Senpi) dinas, penembakan berulang-ulang, serta terdakwa melarikan diri usai menembak mati istrinya di rumahnya ke salah satu daerah di Kalimantan.

Diterangkan, masih ada beberapa tahap persidangan yang harus dijalani terdakwa di PN Pasirpangaraian. Diperkirakan, dalam bulan ini juga akan dilaksanakan sidang vonis terhadap terdakwa.

(rdk/frc)

Penulis: Redaksi


Tag:JaksaOknum PolisiPenjara 20 tahun