BERKABAR.COM - PolresRokan Hilir(Rohil) bersama DitreskrimsusPolda Riautelah mengungkap lima laporan polisi dengan lima tersangka. Polres Rohil bersama DitreskrimsusPolda Riaumengungkap lima laporan polisi dengan lima tersangka terkait dengan tindak pidana perambahan kawasan mangrove.
Lokasi pengrusakan mangrove tersebut terjadi di daerah pesisir Rohil yakni di wilayah Kecamatan Kubu dan Kecamatan Pasir Limau Kapas. "Total kawasan yang telah dikerjakan sekitar 133 hektare," kata Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan didampingi Kapolres Rohil AKBP Aldi A Faroqi pada saat konfrensi pers di Mapolres Rohil, Kamis (27/8).
Diterangkan, para tersangka dalam menjalankan aksinya merusak kawasan bakau tersebut mengunakan alat berat dengan tujuan untuk pemanfaatan lahan ditanami kelapa sawit.
"Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana di antaranya UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Herry Heryawan.
Berdasarkan keterangan ahli tambahnya, kerugian lingkungan akibat pembukaan kawasan hutan mangrove diperkirakan mencapai Rp16,83 miliar.
Kapolda menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi apabila ditemukan bukti pelanggaran.
Sementara itu ia menerangkan, secara umum sepanjang 2026,Polda Riaudan jajaran telah menangani 34 perkara lingkungan dengan 37 tersangka, termasuk 24 perkara illegal mining.
Kapolda menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan seiring dengan edukasi dan pencegahan. "Khusus di Rohil pelestarian mangrove dinilai penting untuk menjaga kawasan pesisir dari abrasi sekaligus melindungi lingkungan dan masyarakat," katanya.
Kegiatan konferensi pers itu bagian dari kunjungan kapolda ke Mapolres Rohil. Pada kunjungannya kapolda juga memberikan arahan kepada personel di mana dirinya menekankan pentingnya pemahaman tugas pokok Polri, peningkatan empati kepada masyarakat, serta kesiapsiagaan menghadapi berbagai perkembangan situasi. Ia juga menyoroti persoalan lingkungan khususnya karhutla serta mendorong penerapan program Green Policing secara berkelanjutan.***
Penulis: riaupos.jawapos.com
Editor: Ekas