BERKABAR.COM - Wakil Wali Kota Dumai, Sugiyarto, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai dengan agenda penjelasan dan persetujuan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang berlangsung di Kantor DPRD Dumai, Senin (31/8/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi, didampingi Wakil Ketua DPRD, Bahari.
Dari total 35 anggota dewan, sebanyak 26 orang hadir sehingga rapat dinyatakan kuorum dan sah untuk mengambil keputusan.
Agenda utama rapat meliputi Penjelasan Bapemperda mengenai Perubahan Propemperda Kota Dumai Tahun 2026, permintaan persetujuan secara lisan oleh pimpinan rapat kepada anggota DPRD, serta penyampaian pendapat Wali Kota Dumai terhadap perubahan Propemperda tersebut.
Dalam laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang disampaikan oleh Edwar Randa, diungkapkan bahwa perubahan Propemperda ini dilakukan untuk mengakomodasi usulan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dari Pemerintah Kota Dumai.
Kedua Ranperda tersebut adalah:
- Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Dumai Tahun 2026-2056.
- Ranperda tentang Pembentukan Kelurahan Buluh Hala dan Kelurahan Sungai Teluk Dalam di Kecamatan Sungai Sembilan.
Selain itu, berdasarkan hasil rapat harmonisasi bersama Kanwil Kementerian Hukum Riau, Bapemperda juga merekomendasikan penarikan tiga Ranperda inisiatif DPRD, yakni Ranperda
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, Ranperda Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal UMKM ke Toko Retail Modern, serta Ranperda Pengelolaan Sampah B3 dan Limbah B3-untuk dikaji ulang dan disempurnakan agar selaras dengan batas kewenangan daerah.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Dumai, Sugiyarto, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota Bapemperda yang telah menuntaskan tahapan pembahasan.
Dengan masuknya usulan baru tersebut, komposisi Propemperda Kota Dumai Tahun 2026 kini menjadi 16 Ranperda.
"Atas khidmat tuan dan puan semua, Propemperda Kota Dumai Tahun 2026 kini menjadi 16 Ranperda, yang terdiri dari 6 Ranperda inisiatif Pemerintah Kota Dumai, 5 Ranperda inisiatif DPRD Kota Dumai, dan 3 Ranperda yang masuk dalam daftar kumulatif terbuka," ujar Sugiharto.
Pemerintah Kota Dumai menyatakan dukungan penuh serta komitmen tinggi untuk bergandengan tangan bersama legislatif guna merampungkan pembahasan seluruh Ranperda tepat waktu pada tahun anggaran berjalan.
"Sinergi ini diharapkan mampu melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas, adaptif terhadap aturan nasional, serta benar-benar menjawab kebutuhan pelayanan publik dan masyarakat Kota Dumai," pungkasnya.(rlsdiskominfotiksandumai)
Penulis: Redaksi
Editor: Iwan