Rohil

Pelaku Terancam Hukuman Mati atau 15 Tahun Penjara

Redaksi Redaksi
Pelaku Terancam Hukuman Mati atau 15 Tahun Penjara

Berkabar.com - Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah menerima penanganan tahap II terhadap kasus pembunuhan anak yang bunuh ayah kandungnya sendiri dari pihak penyidik Polsek Bangko, Kamis (23/2).

Tersangka Raju (20) yang membunuh ayah kandungnya Kamaludin diserahkan setelahnya berkas P21 dinyatakan lengkap dan akan ditahan di Lapas Bagansiapiapi selama 20 hari kedepan sambil menunggu jadwal persidangannya di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

"Perkara ini anak bunuh orang tua kandungnya bernama Kamaludin yang menyebabkan bapaknya meninggal dunia.‎ Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara menggorok leher bapaknya," terang Kepala Kejari Rohil Bima Suprayoga didampingi Kasi Pidum Sobrani Binzar dan Kasi Intel Sri Odit Megonondo dalam konferensi pers di kantornya.

Atas perbuatannya itu, tersangka di kenakan dua Pasal yakni Pasal 340 pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan pasal 338 pembunuhan biasa dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Mengenai pasal apa yang akan dituntut kepada tersangka, nanti kita lihat hasilnya di persidangan," terang Bima.

Selain tersangka, penyidik yang didampingi pengacaranya juga menyerahkan beberapa barang bukti yang dilakukan tersangka untuk membunuh bapaknya. Adapun barang bukti yang diserahkan berupa, sebilah parang, batu asah, baju dan celana pelaku, celana korban, ember,  serta dua unit hanphone mrek nokia dan advance.

"Kami memberikan apresiasi terhadap penyidik yang telah menangani kasus ini dan kepada tersangka juga sangat kooperaatif,. Dimana tersangka telah mengakui dan menyesali perbuatannya," tandasnya.

(rdk/ifc)

Penulis: Redaksi


Tag:Kasus Pembunuhan Anak Bunuh Bapak Kandungpembunuhan