Rohil

JPU Serahkan Berkas, Wan Amir Firdaus Segera Diadili di Perkara Korupsi Anggaran Bappeda Rohil

Redaksi Redaksi
JPU Serahkan Berkas, Wan Amir Firdaus Segera Diadili di Perkara Korupsi Anggaran Bappeda Rohil
f riauterkini.com

BERKABAR.COM--Perkara korupsi penyelewengan dana anggaran di Bappeda Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang menjerat mantan Kepala Bappeda nya, Wan Amir Firdaus, telah dilimpahkan jaksa ke pengadilan tipikor.

Otomatis, Wan Amir berserta tiga bawahannya, Suhermanto, bendahara pengeluaran di Bappeda Rohil tahun 2008-2009, Hamka, selaku bendahara pengeluaran tahun 2010 dan 2011 dan Rayudin, selaku pejabat verifikator pengeluaran rutin di Bappeda Rohil, diadili yang dijadwalkan Selasa depan.

" Perkara korupsi dana anggaran di Bapedda Rohil disidangkan pada Selasa tanggal 12 September mendatang dengan majelis hakim yang dipimpin Bambang Myanto SH," ungkap Panmud Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Deni Sembiring SH kepada riauterkini.com, Senin (4/9/17) pagi.

Pada berkas perkara tersebut ada empat terdakwa yang akan disidangkan secara terpisah (split) sambungnya.

Dikatakan Deni, perkara yang merugikan negara sebesar Rp 2,5 miliar dan Rp 1,192 miliar itu terjadi tahun 2008 hingga 2011. Dimana Wan Amir bersama tiga bawahannya melakukan korupsi dengan modus penyimpangan anggaran rutin dan pengadaan barang 2008-2011.

" Penyimpangan yang dilakukan Suhermanto, Hamka dan Rayudin sebesar Rp1,192 miliar. Beda dengan Wan Amir yang jauh lebih besar yakni Rp2,5 miliar," kata Deni.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana," pungkas Deni Sembiring.***

Sumber: riauterkini.com

Penulis: Redaksi


Tag: Wan Amir Firdaus Segera Diadili di Perkara Korupsi Anggaran Bappeda RohilJPU Serahkan Berkas