Rohil

2 Tahun DPO  Kasus Pembunuhan dan Pencurian, Akhirnya Berhasil Diciduk Tim Satreskrim Polres Rohil

Redaksi Redaksi
2 Tahun DPO  Kasus Pembunuhan dan Pencurian, Akhirnya Berhasil Diciduk Tim Satreskrim Polres Rohil
ist

Berkabar.com - Tim Satreskrim Polres Rokan Hilir telah berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan yang terjadi 2016 lalu di Kecamatan Balai Jaya. Penangkapan  pelaku terjadi pada Ahad (21/10/18) sekira pukul 18.30 WIB.

Pelaku DPO terkait kasus pembunuhan dan pencurian tersebut merupakan warga Desa Perbaungan Mardian (25) pelaku merupakan otak pembunuhan dan eksekutor serta pencurian sepedamotor Merk Honda CB 150 Cc di Desa Perbaungan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumut.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK  MH saat dikonfirmasi melalui Kaur Humas Polres Rohil Iptu Juliardi SH mengatakan, kronologis penangkapan (DPO) kasus pembunuhan dan pencurian tersebut pada Ahad (21/10/18), berdasarkan hasil lidik di lapangan tim Satreskrim mendapatkan informasi keberadaan (DPO) tersebut. 

Tersangka pembuhunan dan pencurian dengan kekerasan tersebut berada di desa Perbaungan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumut.

Kemudian Satreskrim Polres Rohil  melakukan penangkapan terhadap (DPO) tersangka Mardian (25) di rumahnya, sekira pukul 18.30 WIB, di Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang, Asahan Provinsi Sumut, kemudian pelaku dibawa ke Polres Rohil untuk penyidikan lebih lanjut.(toc)





 

Penulis: Redaksi


Tag:Polres RohilRohil