Berkabar.com - Polres Pelalawan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja yang berhasil mereka sita dari seorang tersangka berinisial PS (21) warga Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Jumat (9/9).
"Barang bukti yang kita musnah berupa ganja kering seberat 85,04 gran milik PS," sebut Kasat Narkoba Polres Pelalawan, AKP Edi Yasman.
Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dalam kaleng di Mapolres Pelalawan, disaksikan oleh pihak kejaksaan dan pelaku.
"Pemusanahan ini merupakan bentuk pemberantasan narkoba yang marak masuk wilayah hukum Polres Pelalawan," sebutnya.
Edi Yasman mengatakan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan yang didapat oleh pihak kepolisian.
(rdk/grc)
Penulis: Redaksi