Berkabar.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru dalam waktu dekat akan menertibkan reklame yang dipasang di jalur hijau.
Zulfahmi Adrian mengatakan, ia mendapat laporan adanya reklame seperti neon box dan baliho yang didirikan kembali setelah ditertibkan di jalur hijau di sekitar jalan HR Soebrantas.
"Kemarin sudah kita tertibkan, kalau dipasang lagi akan kita tertibkan," ujar Zulfahmi.
Zulfahmi mengatakan pemasangan iklan komersil di jalur hijau merupakan pelanggaran.
"Memasang reklame di jalur hijau itu jelas tidak diperbolehkan, kecuali pengumuman dan sosialisasi pemerintah atau petunjuk jalan," ungkap Zulfahmi.
(rdk/rtc)
Penulis: Redaksi