Kasus Pencabulan
Bocah 16 Tahun di Pekanbaru Unit PPA Polresta Pekanbaru
Berkabar.com - Sikap tegas diambil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru terkait maraknya kasus pencabulan yang kebanyakan korbannya, masih dibawah umur, bahkan berusia balita.
Akhirnya, DW (16) pelaku pencabulan terhadap seorang balita perempuan 2 tahun dan seorang balita laki-laki berusia 3 tahun dijemput Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kamis (8/12) sore, pukul 16.00 WIB di rumahnya, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Tanpa perlawanan dari pelaku maupun orangtuanya, DW langsung diamankan ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. "Berdasarkan hasil laporan dua korban dan bukti-bukti yang ada, pelaku langsung kita jemput di rumahnya," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto, Jumat (9/12).
(rdk/grc)
Penulis: Redaksi