Nasional

Penjual Stempel Diciduk Polisi, Diduga Cabuli Siswi SMP

Redaksi Redaksi
Penjual Stempel Diciduk Polisi, Diduga Cabuli Siswi SMP

Berkabar.com - Aparat Polsek Sawahan menangkap seorang penjual stempel berinisial BS (35), warga Desa Klagenserut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Pria beristri itu ditangkap dengan tuduhan mencabuli tiga kali SS (12), siswi SMP di Kecamatan Sawahan.

"Tersangka BS kami tangkap setelah ibu korban melaporkan ulahnya yang sudah tiga kali mencabuli anaknya berinisial SS, Selasa (17/1/2017) lalu. Tersangka BS sudah kami tahan di Mapolsek Sawahan," kata Kapolsek Sawahan AKP Agung Darmawan di Mapolres Madiun Kota, Kamis (2/2/2017) siang.

Petaka yang menimpa SS, lanjut Agung, bermula saat korban berkenalan dengan tersangka lewat media sosial. Saat berkenalan, tersangka menggunakan akun palsu di Facebook-nya. Setelah berkenalan, lanjut Agung, korban termakan bujuk rayu tersangka.

"Pengakuan korban, tersangka sudah menidurinya sebanyak tiga kali yakni di mobil, rumah korban, dan sebuah hotel," ungkap Agung.

Sesuai aturan, tersangka BS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Tersangka BS diancam dengan hukuman minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.


SUmber: kompas

Penulis: Redaksi


Tag:CabulpencabulanPenjual Stempel