Berkabar.com – Barang luar negeri yang masuk secara ilegal di Kota Dumai tidaklah hanya isapan jempol. Bahkan di Kota Dumai cukup banyak barang impor yang tidak memiliki kode BPOM dan Standar Nasional Indonesia (SNI) beredar di Kota Dumai. Salah satunya terbesar beredar pada toko Ninso yang berada di Jalan Budi Kemuliaan.
Tidak tanggung-tangung bahkan sangat berani, Toko Ninso serba Rp9000 yang menjual kosmetik, pecah belah, mainan anak-anak dan elektronik itu diduga menjual barang impor yang tidak memiliki izin. Hal itu dibuktikan dengan hampir secara total produk yang ada di toko tersebut tidak memiliki kode BPOM RI dan SNI.
Bukan hanya tidak ada izin BPOM RI dan SNI, beberapa produk seperti shampo, sabun, pasta gigi yang telah lewat masa berlaku atau kadaluarsa. Itu jelas saja telah melanggar UU konsumen dan membahayakan masayarakat yang mengunakan prodak tersebut. semua produk yang dijual merupakan produk luar negeri yang berasal dari beberapa negara seperti Malaysia, China dan Thailand.
Kondisi tersebut tentunya jika tidak segera ditindaklanjuti oleh pemerintah akan merugikan negara. Pasalnya produk tersebut diduga tidak membayar pajak. Padahal toko tersebut memiliki izin dari pemerintah Kota Dumai.
Kepala DPMPTSP Kota Dumai, Hendri Sandra mengatakan toko tersebut memang mengantongi izin dari pihaknya, namun dirinya tidak mengetahui jika barang yang dijual ditoko tersebut merupakan barang luar negeri yang tidak memiliki BPOM dan SNI. “Tidak boleh kalau seperti itu, coba tanyakan ke Pedagang karena mereka bisa mengawasi hal tersebut,” tuturnya, seperti dikutip trajunews.com.
Sementara itu, Kadis Perdagangan Zulkarnain mengatakan pihaknya kini tidak memiliki lagi kewenangan untuk pengawasan produk-produk impor yang diduga ilegal, karena kewenangan saat ini berada di Dinas Pedagangan Provinsi. “Namun kami tetap bisa meneruskan laporan jika ada warga yang menemukan produk impor ilegal, kita bisa berkoordinasi agar pihak provinsi dan BPOM bisa turun untuk memeriksa,” tuturnya.
Sedangkan salah satu owner Ninso, Khairi Johan mengatakan pihaknya tidak mengetahui jika ada aturan mengenai SNI, namun kalau untuk BPOM ia mengetahui. “Kalau kosmetik tidak banyak, hanya ada yang dipajang, ” tuturnya.
Namun ia juga berdalih saat di konfirmasi mengatakan tidak hanya di tokonya yang menjual barang impor, tapi beberapa toko lainnya di Kota Dumai juga demikian. “Kan tidak hanya disini,” tutupnya.
Sementara pemerintah telah memberlakukan Standar Nasional Indonesia(SNI) wajib terhadap 544 produk Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, 544 produk tersebut termasuk dalam tiga sektor industri, yakni elektronik, tekstil dan produk tekstil (TPT), serta mainan anak. Jumlah SNI di sektor TPT mencakup 521 produk, mainan anak 21 produk, dan elektronik dua produk.
Selanjutnya pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan aturan pada Peraturan Pemerintah No 102, tercantum di Pasal 18 ayat 1 Pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau mengedarkan barang dan atau jasa, yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia yang telah diberlakukan secara wajib.
Kemudian dilanjutkan dengan ketentuan sanksi pada Pasal 24 Ayat 1 Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan (2) dapat dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi pidana.
Editor: Iwan
Sumber: trajunews
Penulis: Redaksi