Bengkalis

Diduga Maling Ikan di Perairan NKRI, Tiga Warga Malaysia Divonis Bebas PN Bengkalis

Redaksi Redaksi
Diduga Maling Ikan di Perairan NKRI, Tiga Warga Malaysia Divonis Bebas PN Bengkalis
rtc/net

berkabar.com - Tiga nelayan WN Malaysia diduga mencuri ikan di wilayah NKRI divonis bebas Majelis Hakim PN Bengkalis. Sebelumnya, mereka dituntut JPU, 3 tahun penjara, denda Rp200 juta.


Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis vonis bebas tiga orang nelayan warga negara (WN) Malaysia karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian ikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


Sebelumnya tiga terdakwa tersebut, Heng Wah Wat (49), Nakhoda beralamat Jalan Ria Jaya 1 Taman Ria Jaya 45400 Sekincan, Tan Chong Pin (61), ABK beralamat Kampung Raya 86000 Kluang, Johor dan Pua Sin Kue (56), ABK beralamat Kampung Raya 86000 Kluang, Johor, Malaysia telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsider kurungan tiga bulan karena didakwa bersalah mencuri ikan di Perairan Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.


Keputusan majelis hakim tersebut dibacakan pada sidang dengan dalam jaringan (daring) atau online, Selasa (23/06/20) dipimpin Rudi Ananta Wijaya SH MH, disaksikan JPU Kejari Bengkalis.


Sedangkan tiga terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) Windrayanto SH.


Menurut majelis hakim bahwa vonis bebas terhadap tiga nelayan WN Malaysia tersebut atas pertimbangan dan fakta persidangan, antara lain berdasarkan dari keterangan saksi ahli, terdakwa tidak melanggar daerah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) sebagaimana dalam dakwaan tunggal yang dituduhkan.


Atas putusan ini, PH ketiga terdakwa menyatakan menerima sedangkan JPU berencana ajukan Kasasi.


"Atas keputusan tersebut kami menyatakan menerima," ungkap PH ketiga terdakwa, Windrayanto.


"Dengan adanya keputusan ini, kami akan menyampaikan Kasasi," sebut JPU, Agung Irawan.


Sebelumnya, tiga warga Malaysia ini diamankan petugas sedang melakukan penangkapan ikan, Selasa (21/04/20) lalu di Perairan Desa Muntai, Kecamatan Bantan yang dilaporkan oleh masyarakat.


Selain tersangka petugas juga mengamankan satu unit kapal dengan nomor lambung kapal JHF 2465 B, berbendera asing, beserta barang bukti, pukat harimau serta hasil tangkapan ikan berbagai jenis sekitar 150 kilogram, udang 5 kilogram dan sotong 5 kilogram.

Penulis: Redaksi

Editor: Iwan

Sumber: riauterkini


Tag:PN BengkalisWN Malaysiamencuri ikan