BERKABAR.COM - Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok menjadi Perda. Hal ini dilakukan bertujuan memperkuat penerapan yang sebelumnya diatur dalam peraturan Wali Kota (Perwako).
Pengajuan ranperda ini juga bertujuan agar diatur lebih tegas penerapan kawasan tanpa rokok di lokasi tertentu dan sanksi yang diberikan bagi pelanggar ketentuan.
Meskipun baru menetapkan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Pemerintah Kota Dumai sudah memperoleh apresiasi dari Kementerian Kesehatan RI yakni Penghargaan Pastika Parahita.
Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Menteri Kesehatan RI, Nila Djuwita F moeloek di Ballroom The Alana Hotem dan Convention Center, Yogyakarta.
Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Idrus ST mengatakan, Apresiasi ini diterima setelah pemerintah kota menetapkan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Perda ini merupakan upaya dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat terhadap dampak asap rokok. Penyakit akibat rokok cukup tinggi secara nasional. Maka hal ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga nantinya para perokok tidak bisa merokok di sembarang tempat," ungkap Idrus.
Perda Kawasan Tanpa Rokok ini untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang kawasan tanpa rokok, terutama di area publik. KTR merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, dan mempromosikan produk tembakau.
Bahwasanya di Indonesia, pemahaman akan hak indivindu untuk menghirup udara bersih yang bebas dari asap rokok belum merata di masyarakat. Dimana, kebiasan merokok tanpa hambatan sudah menjadi norma sosial yang diterima sebagai hal biasa selama bertahun-tahun.
"Ketika masyarakat belum sepenuhnya memahami resiko dari bahaya asap rokok orang lain, pemerintah berkewajiban menegakkan peraturan yang efektif," sebut Idrus.
Menegakkan aturan tersebut, dijelaskannya dengan melindungi warga dan tidak menawar tingkat perlindungan penuh dengan perlindungan parsial dengan membiarkan masyarakat terkontaminasi asap rokok orang lain di ruang publik tertutup melalui penetapan kebijakan tanpa rokok.
Kebijakan yang telah disusun ini sejalan dengan Pasal 115 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dimana undang-undang tersebut mengatur kebijakan penerapan kawasan tanpa rokok yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Kawasan tanpa rokok yang diterapkan dengan benar akan mampu menurunkan risiko paparan asap rokok hingga 90 persen.
"Banyak daerah telah menerapkan kawasan tanpa rokok bahkan larangan untuk merokok juga sudah diterapkan di tempat-tempat terbuka seperti restoran, tempat wisata, taman kota, tempat proses belajar mengajar dan tempat umum lainnya dengan tujuan melindungi masyarakatnya," tutup Idrus.
(Advertorial/ Parlementaria DRPD Kota Dumai)
Penulis: Redaksi