Dumai

Miras Impor Tanpa Tersangka

Redaksi Redaksi
Miras Impor Tanpa Tersangka

Berkabar.com - Sebanyak 985 kotak minuman keras impor dari negara Malaysia yang berhasil ditangkap jajaran Polres Dumai, dimusnakan dengan cara menggunakan alat berat, Kamis (22/12/16) di halaman Dinas Perhubungan Kota Dumai.
 
Pemusnahan miras tanpa tersangka ditandai dengan lemparan botol miras oleh Walikota Dumai, Zulkifli As didampingi Kapolres Dumai, AKBP Donald Happy Ginting, Ketua DPRD Gusri Efendi, Dandim Dumai, Letkol Rendra Siagian dan beberapa tamu undangan lainnya.
 
Secara rinci miras yang dimusnahkan yakni sebanyak 985 Kotak dengan berbagai merk dan jenis seperti Merk Red Label sebanyak 18 Kotak, Black Label sebanyak 147 Kotak, Gold Label sebanyak 20 Kotak, Beach House sebanyak 159 Kotak, Gordon sebanyak 174 Kotak.
 
Kemudian ada Tequila sebanyak 106 Kotak, Passone sebanyak 87, Cardonay sebanyak 98 Kotak, Boschendal sebanyak 3 Kotak, Platinum sebanyak 8 Kotak, Bir tiger sebanyak 2 case, Carlsberg sebanuak 3 case dan Minuman Tuak sebanyak 1 jeregen dan 2 ember
 
"Kami apresiasi pihak Polres berhasil menggagalkan penyelundupan miras yang masuk ke Dumai. Secara tidak langsung negara sudah terselamatkan dari penggelapan pajak," ujar Walikota Dumai Zulkifli As.
 
Kapolres Dumai AKBP Donald Happy Ginting melaporkan, sebanyak 985 kota Miras hasil selundupan ilegal dari luar negeri tersebut sesuai dengan surat keputusan Pengadilan Negeri Dumai. Polres Dumai tidak akan bosan melakukan penangkapan barang Ilegal impor.
 
”Ini sebagai bentuk komitmen kami, pemusnahan ini sudah sesuai dengan aturan yang ada. Jadi kita akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh barang-barang impor yang diselundupkan melalui pelabuhan rakyat," tuturnya.
 
(rdk/rdk)

Penulis: Redaksi


Tag:Miras ImporMiras Impor Tanpa Tersangka