Peristiwa

Polresta Pekanbaru Sukses Mengandaskan Empat Maling Motor

Redaksi Redaksi
Polresta Pekanbaru Sukses Mengandaskan Empat Maling Motor

Berkabar.com - Tim Sat Reskrim Polresta Pekanbaru sukses mengandaskan pelarian Andika Saputra (19), Ahwa Andika (21), Roni Saputra (25) serta Iwan Adi Saputra (24), empat maling motor kambuhan yang sudah berkali-kali mencuri di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya. Keempat tersangka diringkus polisi di beberapa lokasi berbeda, Ahad (15/05) akhir pekan lalu.

Kapolresta Pekanbaru, AKBP Tonny Hermawan menyebutkan, tiga dari keempat tersangka tersebut juga merupakan residivis. Bahkan dua diantaranya, Ahwa dan Andika adalah residivis yang pernah tersandung tindak pidana pencurian disertai kekerasan (curas). Sedangkan seorang lagi, Iwan Adi Saputra tercatat sebagai residivis curanmor karena pernah tersandung kasus yang serupa.

"Modusnya masih dengan cara yang lama, menggunakan kunci T dan mencuri sepeda motor korbannya yang sedang terparkir di depan rumah maupun di tempat lainnya. Para tersangka mengintai sasarannya terlebih dahulu, begitu melihat motor korban tak terkunci gembok, tersangka langsung memulai aksinya dengan memakai kunci T," jelasnya kepada riauterkini.com, Senin (16/05).

Tak hanya menangkap keempat maling motor tersebut, dalam pengungkapan perkara curanmor ini pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti sepeda motor hasil curian tersangka, terdiri dari satu unit Yamaha Mio sporty dan satu unit Yamaha Mio Soul hitam. Termasuk pula sejumlah kap sepeda motor, STNK motor serta tiga set kunci T.

"Para tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Selain mereka berempat, kita juga masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah komplotan tersangka lainnya, yang sama-sama terlibat dalam aksi curanmor di Pekanbaru dan sekitarnya," tutupnya.

(rdk/rtc)

Penulis: Redaksi


Tag:Maling MotorPolresta Pekanbaru