Berkabar.com - Setelah tujuh kali melakukan pencurian dengan modus bongkar rumah di ruko milik seorang wartawan, Andarto (47), duet Anggi Febrian (17) dan Hengky Putra (31) akhirnya kandas di tangan polisi. Kedua maling tersebut dikarungi tim Opsnal Polsek Senapelan di dua lokasi berbeda di Pekanbaru, Selasa (13/12/16) sore kemarin.
Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim, dalam penangkapan itu, tersangka Anggi lebih dulu diamankan pihaknya ketika yang bersangkutan sedang berada di Jalan Pangeran Hidayat.
Beberapa jam kemudian, dari hasil pengembangan petugas kembali menciduk rekan tersangka, Hengky yang juga ikut terlibat melakukan tujuh kali pencurian. Hengky dibekuk aparat saat lagi bermain di salah satu warung internet di Jalan Pepaya, Kecamatan Sukajadi.
"Kedua tersangka melakukan pencurian sebanyak 7 kali di TKP yang sama yakni ruko milik korban. Dalam aksinya, pencurian itu mereka lakukan berempat. Dua sudah tertangkap sedangkan dua orang lagi, Ma dan RH sudah kita tetapkan sebagai DPO," katanya kepada riauterkini.com, Rabu (14/12/16).
Dia menjelaskan, tindak pidana pencurian disertai pemberatan itu sendiri dilakoni para tersangka sejak 29 Juli 2016 silam. Lalu berlanjut lagi 5 Agustus, 18 September, 23 September, 30 September, 7 Oktober dan terakhir pada 21 Oktober 2016 lalu. Selama 7 kali mencuri tersebut, tersangka pun sudah menggondol berbagai barang-barang berharga milik korban. Dimana atas peristiwa pencurian itu, korban juga harus menelan kerugian mencapai Rp100 juta.
"Pengakuan tersangka sebagian besar barang curian itu sudah mereka jual untuk membeli sabu-sabu dan bermain warnet. Kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 363 jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara," tutupnya.
(rdk/rtc)
Penulis: Redaksi