Pekanbaru

Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kasat Narkoba Pekanbaru Dicopot, Bukan Kasus Tangkap Lepas

Redaksi Redaksi
Diduga Penyalahgunaan Wewenang, Kasat Narkoba Pekanbaru Dicopot, Bukan Kasus Tangkap Lepas
ist/rpg/jpn/net

BERKABAR.COM - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kepala Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol MJK. Ia bahkan turut diperiksa oleh Bidang PropamPolda Riaubersama 5 personel Satresnarkoba lainnya.

Hal ini seiring dengan mencuatnya dugaan praktikpenyalahgunaan wewenangdalam kasus pengungkapan penyalahgunaan narkotika beberapa waktu lalu. Dimana, Kompol MJK sempat mengungkap kasus penggunaan liquid vape mengandung narkoba atau etomidate.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (27/3/2026). Dikatakan Kombes Pandra, selain Kompol MJK, Kapolda turut mencopot 2 perwira dan 3 orang bintara pada Satresnarkoba Polresta Pekanbaru. Enam personel tersebut kini tengah menjalani penempatan khusus (patsus) dan sedang diperiksa.

"Jadi ini bukan perkara baru ya. Atau bukan tangkap lepas, kemudian ada bayar Rp200 juta. Bukan," sebut Kabid Humas kepada Riaupos.co.

Ia kemudian menjelaskan duduk perkaran kasus tersebut. Dugaan pelanggaran bermula dari pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis etomidate yang diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.

"Saat pengungkapan, para pelaku yang melakukan penyalahgunaan narkoba liquid vape atau etomidate ini, memang sudah seharusnya mendapat rehabilitasi. Jadi bukan dilepas setelah ditangkap," terang Kombes Pandra.

Hal ini sesuai dengan Permenkes No15/2025 tentang perubahan penggolongan narkoba yang mengatakan etomidate termasuk golongan 2. Selain itu juga diatur kedalam KUHP Pasal 105 ayat (1) melalui UU No1/2023 dimana semua pengguna wajib di rehabilitasi.

"Dan juga diatur kedalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4/2010. Khusus extasi minimal 8 butir dan sabu minimal 1 gram itu harus mendapatkan rehabilitasi. Proses rehab ini ditentukan dari hasil asesment bersama BNN yang kemudian ditunjuk penyelenggara rehabilitasinya," papar Kabid.

Saat proses asesment tersebutlah, beberapa oknum mencoba memanfaatkan situasi. Para pelaku dimintai sejumlah uang dengan iming-iming bakal dibebaskan. Padahal memang sudah sepatutnya dilakukan rehabilitasi.

"Pelaku yang merupakan penyalahgunaan narkoba etomidate ini memang sudah seharusnya di rehabilitasi. Jadi ada oknum yang mencoba memanfaatkan situasi dengan meminta sejumlah uang. Padahal memang sudah seharusnya dilakukan rehabilitasi," tegas Pandra.

Penyalahgunaan wewenang itulah yang kemudian membuat Kapolda mengambil tindakan tegas berupa pencopotan terhadapKasat Narkobaselaku pimpinan satuan dan beberapa oknum perwira serta penyidik.

"Ini merupakan langkah tegas Bapak Kapolda dalam menindak personel yang mencoba-coba melakukan penyalahgunaan wewenang. Bapak Kapolda ingin ini dapat menjadi pelajaran bagi personel lainnya agar tidak lagi yang mencoba-coba," tutur Pandra.

Soal permintaan uang yang disebut-sebut mencapai Rp200 juta, Kombes Pandra dengan tegas membantah.

"Tidak segitu (Rp200 juta, red). Nominalnya kalau tidak salah puluhan juta. Tapi persisnya nanti ya. Karena masih proses pemeriksaan semua," tutup Kabid Humas.



Sumber: riaupos.jawapos.com

Penulis: Redaksi

Editor: Iwan