Nasional

Ditangkap KPK, Video Mesum Mirip Rita Widyasari Beredar

Redaksi Redaksi
Ditangkap KPK, Video Mesum Mirip Rita Widyasari Beredar

BERKABAR.COM- Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bupati cantik itu pun

langsung ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
“Ya (benar) kalau dia tersangka),” ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif kepada wartawan di Gedung

DPR, Selasa (26/9) sore.
Penangkapan Rita Widyasari menjadi buah bibir di media sosial. Bukan soal penangkapannya yang dihebohkan, melainkan video

mesum mirip Rita Widyasari.
Seorang netizen menanggapi berita penanggakapan Rita Widyasari dengan memposting link video hot mirip Rita.
“Bupati yang pernah tersandung kasus video mesum itu bukan? Wah rame tuh,” tulis seorang netizen seraya membagikan link video

dari Youtube.
Video tersebut telah beredar di Youtube sejak tahun 2010. Dalam video berdurasi 45 detik itu, seorang wanita mirip Rita

tengah bercumbu dengan pria yang hingga saat ini belum diketahui identitasnya.
Di awal video, perempuan tersebut bercanda mesra dengan pasangan prianya di garasi mobil. Beberapa saat kemudian, keduanya

memasuki penginapan.
Di dalam kamar ruangan, keduanya berbincang-bincang. Gaya bicara wanita yang diduga Rita itu terdengar kental dengan logat

melayunya.
Sang pria berlagak sebagai sutradara. “Halo bertemu kembali bersama kami dalam Honeymoon. Masih ingat dengan ini? Bintang

yang kemaren? ha…ha… Ini di mana ya? Oh ya di Green Hill,” kata sang pria.
Sembari menonton film porno, keduanya larut dalam perbincangan dengan mengeluarkan kata-kata mesum.
Rita Widyasari menjabat bupati di usia 36 tahun. Ia terpilih menjadi bupati periode 2010-2015. Dia kembali terpilih menjadi

Bupati Kutai Kartanegara periode 2016–2021.
Pada periode 2010–2015, perempuan berusia 42 tahun berpasangan dengan wakil bupati Gufron Yusuf dan pada periode 2016–2021

berpasangan dengan Wakil Bupati Edi Damansyah.
Sayangnya, sebelum masa jabatannya berakhir, bupati cantik itu malah diciduk KPK. Ia ditangkap dan ditetapkan sebagai

tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi, Selasa (26/9/2017).
Sumber: one/pojoksatu

Penulis: Redaksi