Meranti

Disperindag Meranti Ajak Sumpah Pocong

Redaksi Redaksi
Disperindag Meranti Ajak Sumpah Pocong
Ilustrasi.Net

Berkabar.com - Pihak Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DisperindagkopUKM) dipanggil hearing Komisi B DPRD Kepulauan Meranti, Rabu (20/7). Dalam hearing yang membahas masalah harga sembako itu, sempat tersebut kata-kata Sumpah Pocong oleh Disperindag.

Pantauan GoRiau, hal itu bermula saat Ketua Komisi B DPRD Kepulauan Meranti Dedi Putra SHi mempertanyakan perihal perbedaan harga sembako. Dimana, harga sembako yang direkap Disperindag dan diserahkan ke legislatif tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

"Istri-istri kami kan sering berbelanja, harga nya tidak sama dengan harga yang direkap dinas," kata Dedi Putra seraya diaminkan anggota lainnya.

Itu juga dibenarkan anggota Komisi B yang perempuan, Darsini. Menurut Darsini, apa yang disampaikan Dedi Putra betul adanya.

Mendengar pernyataan dari wakil rakyat ini, Kepala DisperindagkopUKM Syamsuar Ramli membantah. Menurut Syamsuar, harga yang mereka rekap itu betul-betul didapatkan dari pedagang di pasar yang didata setiap 3 hari sekali.

"Ini betul-betul didata oleh anggota saya. Saya sudah latih mereka dalam hal mendata seperti ini," kata Syamsuar.

Syamsuar juga menawarkan pihak legislatif untuk sama-sama turun ke lapangan melakukan pengecekan harga Sembako. Tak sampai di situ, guna meyakinkan anggota Komisi B DPRD Kepulauan Meranti, Syamsuar malah menawarkan 'sumpah pocong'. "Atau kita panggil anggota saya itu ke sini, kita sumpah pocong," kata Syamsuar lagi.

Usai hearing, Dedi Putra menegaskan, sebenarnya mereka mempertanyakan kenapa sampai ada perbedaan harga sembako di Kepulauan Meranti. Sementara barang tersebut didatangkan dari daerah yang sama ke Selatpanjang.

Sehingga, dari hasil hearing ini, Komisi B DPRD membuat tiga kesimpulan tegas agar diterapkan Disperindag Meranti.

Adapun kesimpulan itu antara lain Disperindag harus bisa menetapkan harga yang sama di pasar dan mini market, BBM di tingkat pengecer. Disperindag harus bisa memastikan harga ditetapkan itu dapat dirasakan masyarakat banyak, dan Disperindag harus membuat kebijakan untuk memudahkan masy dapat info sama terhadap harga kebutuhan sembako, di tempat usaha masing-masing.

"Itu lah guna Disperindag, mereka harus bisa menstabilkan dan menyamakan harga. Terutama sembako, itukan kewajiban pemerintah," kata Asmawi.


(rdk/grc)

Penulis: Redaksi


Tag:Disperindag MerantiPembahas Masalah Harga Sembako