Kampar

Warga Rumbio Diamankan Polisi, Diduga Melarikan dan Mencabuli Anak Dibawah Umur

Redaksi Redaksi
Warga Rumbio Diamankan Polisi, Diduga Melarikan dan Mencabuli Anak Dibawah Umur

Berkabar.com - Tim Opsnal Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar berhasil menangkap diduga pelaku melarikan dan mencabuli remaja dibawah umur pada hari Senin (05/09) lalu, sekira pukul 18:30 WIB.

Adapun diduga pelaku kasus Cabul yang diamankan pihak Kepolisian ini berinisial IG (44) alias IN, warga Desa Alam Panjang, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar.

IG alias IN diduga telah melakukan pencabulan serta melarikan anak perempuan dibawah umur berinisial AF (16), perempuan, warga Desa Laboy Jaya, Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar sebagaimana laporan pihak keluarga korban kepada pihak Kepolisian.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata melalui Kasat Reskrim AKP Y E Bambang Dewanto membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Disampaikan Bambang bahwa tersangka saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu (10/08/2016) silam, sekira pukul 21:00 WIB, saat pelapor selaku orang tua korban mengecek ke kamar anaknya tersebut namun tidak menemukan korban dikamarnya, lalu pelapor melihat pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka.

Kemudian salah seorang warga mengatakan kepada pelapor telah melihat korban berlari meninggalkan rumah. Selanjutnya, pelapor bersama saksi mencari korban hingga pukul 01:00 WIB dini hari, namun tidak ditemukan.

Keesokan harinya setelah dibujuk melalui komunikasi telepon, maka korban diantar oleh pelaku menggunakan sepeda motor ke rumah kos-kosan ibu KUA, karena pelaku melihat pelapor berada di tempat tersebut maka pelaku langsung melarikan diri.

Setelah korban kembali, pelapor menanyakan apa yang dialami oleh korban, dan diceritakan korban bahwa dirinya telah dicabuli oleh terlapor dan perbuatan tersebut sudah berulang kali dilakukan oleh terlapor terhadapnya.

Atas kejadian tersebut pihak keluarga merasa tidak senang dan melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian.

Selanjutnya pada hari Senin (05/09) kemarin, sekira pukul 18:30 WIB, anggota Opsnal Polres Kampar mendapatkan informasi dari keluarga korban bahwa tersangka sedang berada dirumahnya.

Kemudian Unit PPA bersama dengan Opsnal Polres Kampar menuju kerumah tersangka dan berhasil mengamankan tersangka saat berada dihalaman rumahnya.


(rdk/frc)

Penulis: Redaksi


Tag:Diduga Melarikan dan Mencabuli Anak Dibawah UmurWarga Rumbio Diamankan Polisi