Kampar

PNS Disdikbud Kampar Diadili

Redaksi Redaksi
PNS Disdikbud Kampar Diadili

Berkabar.com - Perkara korupsi pengadaan peralatan perlengkapan (moubiler) tingkat SD dan SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kampar, Senin (31/7/17) sore mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan perkara itu. Diadili seorang terdakwa, Arief Kurniawan yang merupakan PNS di Disdikbud tersebut.

Arief yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan muebiler tersebut dijerat jaksa atas pelanggaran Pasal 2 jo Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Persidangan yang dipimpin majelis hakim Sulhannudin SH diruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ostar Alpansri dan Bernar Pranata SH membeberkan isi dakwaan yang menjerat terdakwa.

Dikatakan JPU, Perbuatan terdakwa Arief Kurniawan terjadi tahun 2015 lalu saat Pemkab Kampar menyalurkan anggaran dengan pagu anggaran sebesar Rp. 3.335.632.000 kepada Disdikbud Kampar untuk pengadaan moubiler tingkat SD dan SMP se Kabupaten Kampar.

Pengadaan moubiler yang terdiri dari meja, kursi, lemari dan filling cabinet tersebut. Kegiatan yang dilaksanakan Arief Kurniawan tidak sesuai kontrak. Sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 800 juta lebih.

Usai dakwaan dibacakan, majelis hakim menunda sidang selama sepekan.

(rdk/rtc)

Penulis: Redaksi


Tag:Korupsi Pengadaan MeubilerPNS Disdikbud