BERKABAR.COM-Zaiful Yusri, mantan Kepala BPN Kampar serta lima rekannya, Subiakto (PNS Pemkab Kampar), Hisbun Nazar dan Abdul
Rajab (pensiunan BPN Kampar), Rusman Yatim (Kepala Desa Kepau Jaya, Kampar) dan Edi Erisman (pensiunan PNS), Kamis (5/10/17)
sore, diadili di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Keenam terdakwa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Berman Prananta SH, Surya Tanjung
SH, Eko Supramurbada SH. Didakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dengan cara memanipulasi penerbitan
Sertfikat Hak Milik (SHM) dikawasan hutan Tesso Nilo, Kampar menjadi milik pribadi.
Dimana dalam penerbitan ratusan SHM ini diketahui kerugian negara sebesar Rp 14.454'240.000. Kerugian ini meliputi, nilai
hutang berupa lahan seluas 5.500.000.000 M2 dan kerugian pengelolaan sebesar Rp 12 miliar.
Kasus ini bermula pada 2003 hingga 2004 lalu, dimana Kantor Pertanahan Kampar menerbitkan 271 SHM atas nama 28 orang, seluas
511,24 hektare (Ha).
Penerbitan SHM tersebut tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan No 03
tahun 1999 jo Nomor 09 tahun 1999. Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar, tidak mengisi blanko risalah pemeriksaan dengan benar
sehingga rekomendasi pemberian hak milik kepada pemohon SHM, tidak dapat dijadikan dasar.
Selain itu, SHM yang diterbitkan tersebut berada di Kawasan Hutan Tesso Nilo, di Desa Bulu Nipis atau Desa Kepau Jaya,
Kecamatan Siak, Kampar.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi," papar JPU.
Selanjutnya, persidangan yang dipimpin majelis hakim Bambang Myanto SH, ditunda selama sepekan dengan agenda selanjutnya
eksepsi.*(har)
Sumber: riauterkini
Penulis: Redaksi