Berkabar.com - Jajaran Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap 2 tersangka pelaku perjudian jenis goplak dengan menggunakan batu domino di sebuah warung kopi yang berlokasi di dusun Kota Batak desa Pantai Cermin kecamatan Tapung kabupaten Kampar Rabu (8/6) sekira pukul 15.00 wib,
Kedua tersangka kasus judi yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah AT alias TP (38) tahun dan JS alias JM (42) tahun, keduanya warga dusun Kota Batak desa Pantai Cermin kecamatan Tapung kabupaten Kampar.
Penangkapan tersangka judi ini berawal didapatnya informasi oleh pihak Kepolisian tentang adanya kegiatan perjudian disebuah kedai kopi di wilayah desa Pantai Cermin yang meresahkan masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal Polsek Tapung kemudian mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendapati 4 pria tengah bermain judi goplak dengan menggunakan batu domino, saat dilakukan penggerebekan 2 orang berhasil melarikan diri.
Petugas kemudian mengamankan 2 tersangka AT dan JS beserta sejumlah barang bukti antara lain 1 set batu domino, selembar kertas dan pena yang digunakan untuk mencatat hasil permainan judi ini serta uang tunai sebesar Rp 25 ribu.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kapolsek Tapung Kompol Darmawan saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
"Kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,"tuturnya.
(rdk/rtc)
Penulis: Redaksi