Berkabar.com - Untuk menampung pengaduan tenaga kerja terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan di Kabupaten Kampar, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar akan membuka posko pengaduan di Kantor Disnaker.
Hal ini diungkapkan Plt Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar, H Kamaluddin usai ditemui diruang kerjanya, Selasa (14/5).
Menurutnya, pembukaan posko seperti jadwal sebelumnya, 2 minggu menjelang lebaran. "Terkait THR sebenarnya sudah menjadi kewajiban perusahaan dan sudah diatur dalam undang-undang no 13 tahun 2003, tapi untuk memfasilitasi pengaduan tenaga kerja makanya kita buka posko," terang Kamaluddin di dampingi Kabid PHI dan Pengawasan, H. Naharun.
Sementara itu H Naharun menjelaskan saat ini ada sekitar 128 Perusahaan Makro di Kabupaten Kampar."Jumlah perusahaan termasuk PKS yang makro dan melapor ke kita sebanyak 128 perusahaan," terangnya.
(rdk/frc)
Penulis: Redaksi