Inhu

Usai Pesta Sabu, Sipir Wanita Rutan Rengat Diciduk Sat Narkoba Polres Inhu

Redaksi Redaksi
Usai Pesta Sabu, Sipir Wanita Rutan Rengat Diciduk Sat Narkoba Polres Inhu

BERKABAR.COM - Ada-ada saja ulah pegawai atau Sipir Rutan (Rumah Tahanan Nagara) Kelas IIB Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau ini. Bukan membantu pemerintah melakukan upaya pemberantasan narkoba, ini malah dia yang tersandung.

Seperti yang terungkap pada, Selasa (17/10/2017) sore kemarin, satu orang oknum pegawai Rutan Kelas IIB Rengat inisial SF (35), terpaksa diamankan polisi lantaran terlibat kasus penyalah gunaan narkoba.

Parahnya, sipir perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga kesehatan di Rutan Kelas IIB Rengat tersebut, diamankan usai menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya yang berada di Kelurahan Pematang Reba.

Kapolres Indragiri Hulu, AkBP Arif Bastari melalui Kasat Narkoba AKP Harut Kemri yang disampaikan Paur Humas Polres, Ipda Juraidi mengatakan, penangkapan tersangka itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah SF itu, sedang ada pesta narkoba.

Menindaklanjuti laporan itu, anggota Polsek Rengat Barat melakukan penyelidikan dan pemantauan. Ternyata, pesta narkoba yang digelar tersangka itu sudah selesai, bahkan SF sendiri sudah keluar dari rumahnya itu.

Tidak cukup sampai disitu, personil Polsek Rengat Barat bersama anggota Sat Narkoba Polres Inhu terus melakukan pemantauan. Benar saja, beberapa saat kemudian, tersangka itu melintas menggunakan sepda motor di areal Jalan Lintas Timur Depan Pasar Aur Gading Pematang Reba, dan petugas langsung mencegatnya.

Tidak hilang akal, tersangka berupaya mengelabui putugas dengan membuang barang bukti berupa satu bungkus yang diduga berisi sabu-sabu ke pinggir jalan. Namun, aksi tersangka itu diketahui petugas, sebut Juraidi.

"Personil langsung mencari dan mengambil bungkusan yang dibuang tersangka. Begitu diintrogasi, tersangka mengaku bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik dirinya," tutur Juraidi.

Atas hal itu sambung Juraidi, petugas langsung menggiring tersangka ke rumah miliknya untuk dilakukan penggeledahan. Alhasil, di rumah itu ditemukan barang bukti lain berupa, 1 set bong dan 2 buah kaca pirek yang disimpan tersangka di dalam kamarnya.

"Dan gunan mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Inhu," pungkas Juraidi.(Jef)
Sumber: goriau

Penulis: Redaksi