Inhil

Pemkab Inhil Mengawasi Penyaluran THR Para Karyawan

Redaksi Redaksi
Pemkab Inhil Mengawasi Penyaluran THR Para Karyawan
Ilustrasi.Net

Berkabar.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Inhil, Masdar mengatakan bahwa pihaknya akan mengawasi dengan seksama distribusi Tunjangan Hari Raya (THR) para karyawan pada lebaran 1437 H ini.

Himbauan yang disampaikan oleh pemerintah sesuai dengan peraturan perundangan yang ada kepada semua perusahaan yang mempekerjakan banyak karyawan adalah untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya seminggu menjelang lebaran.

Kebijakan ini sepertinya untuk kabupaten Inhil berjalan dengan lancar, karena perusahaan yang sudah terdaftar, sampai saat ini belum ada yang melaporkan kecurangan yang dilakukan perusahaan.

“Sesuai intruksi pemerintah pusat, THR harus sudah diberikan pada H-7, sehingga untuk Inhil akan kita awasi dengan ketat distribusi THR tersebut, “ujarnya, Senin (27/6).

Masih menurut Kadisnakertran, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan transmigrasi No. 04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, sebuah perusahaan harus membayarkan paling lambat satu minggu menjelang lebaran, sedangkan bagi yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sangsi hukum berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003, dimana disana juga dijelaskan ketentuan dan besaran jumlah THR yang akan diterima masing-masing karyawan, “seperti berdasarkan jumlah gaji," ujarnya menjelaskan.

Sedangkan statemen Pemerintah Propinsi terkait hal itu, kata Masdar juga sangat jelas, dimana perusahaan yang tidak membayarkan akan dicabut izin operasionalnya."Disnakertran sudah kirimkan surat untuk semua perusahaan formal yang ada di Inhil untuk mematuhi ketentuan pembayaran THR, untuk itu kita juga posko pengaduan di kantor, " jelasnya.

(rdk/frc)

Penulis: Redaksi


Tag:1437 HPemkab InhilTHRlebaran 1437 H