Dumai

Tersangka Babak Belur Dihakimi Warga Usai Cabuli Anak Lelaki

Redaksi Redaksi
Tersangka Babak Belur Dihakimi Warga Usai Cabuli Anak Lelaki

Berkabar.com - Seorang pria diserahkan kepada pihak kepolisian Polres Dumai dalam kondisi babak belur dihakimi warga. Pasalnya, warga geram dengan perbuatan pria tersebut yang telah mencabuli anak laki-laki dibawah umur.
 
Pria inisial LO, 26 Tahun, warga Jalan Bintan, Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, kembali menjalani pemeriksaan petugas dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dumai.
 
LO adalah tersangka pencabulan seorang anak lelaki dibawah umur yang masih berusia 12 Tahun. Dimana, pencabulan tersebut dilakukan tersangka di kantor tempat tersangka. Yakni kantor Asosiasi pengacara di Kota Dumai.
 
Tersangka mengaku perbuatan pencabulan terhadap korban, berawal dari ketidaksengajaan saat bermain dengan korban. Tanpa disengaja tangan pelaku menyentuh alat vital korban. Rupanya sentuhan tersebut membuat nafsu tersangka bangkit.
 
“Kami main gelitikan, tanpa sengaja terpegang. Terus saya hisap alat vitalnya, sekitar dua menit,” ujar LO pada awak media.
 
Pelaku mengaku perbuatan tersebut baru kali ini dilakukan. Dia juga membantah dirinya pernah diperlakukan sama, seperti yang dilakukan terhadap korban.
 
Terkait perbuatan tersangka, Kapolres Dumai melalui Kanit PPA Ipda Yusnelly S.sos membenarkan berdasarkan pada pengakuan tersangka, bahwa pencabulan yang dilakukannya baru sekali dilakukan.
 
"Tersangka ditangkap dan sempat dipukuli warga, lalu diserahkan ke kita malam minggu kemarin. Kalau pengakuannya baru sekali," ujar Kanit PPA, Ipda Yusnelly.
 
Menurutnya, tersangka telah melanggar pasal 35 tahun 2015, tentang perlindungan anak dibawah dan diancam pidana penjara selama 15 tahun.
 
(rdk/zky)

Penulis: Redaksi


Tag:Cabuli Anak LelakiJuru Ketik Pengacara di DumaipencabulanTersangka Babak Belur