Dumai

Eko Suharjo Serahkan LPPD Dumai Ke Mendagri

Redaksi Redaksi
Eko Suharjo Serahkan LPPD Dumai Ke Mendagri

Berkabar.com - Genap satu tahun mempimpin Kota Dumai bersama Walikota Dumai Zulkifli AS, Wakil Walikota Dumai Eko Suharjo menyerahkan Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah (LPPD) kota Dumai tahun 2016 ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) diterima langsung oleh Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan kapasitas daerah Ir. Gunawan.

Dalam LPPD disampaikan politisi Demokrat itu menerangkan, tentang pencapaian pembangunan yang sudah dilakukan selama satu tahun belakangan dan target pembangunan kedepan akan dilaksanakan dan menjadi skala prioritas pembangunan.

"LPPD merupakan kewajiban kepala daerah kepada pemerintah berisikan laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran. Laporan disampaikan kepala daerah kepada Menteri dalam negeri melalui Gubernur paling lambat tiga bulan setelah akhir masa anggaran," ujar mantan anggota legislatif Riau.

Lanjutnya, sesuai dengan undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No 03 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah. LPPD merupakan pertanggung jawaban pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat atas kewenangan yang sudah diberikan pemerintahan dan tugas pembantuan yang diserahkan kepadanya.

"Selain diserahkan kepada Presiden, dalam bentuk ringkasan LPPD ini, juga wajib untuk dipublikasikan kepada masyarakat agar masyarakat tahu yang sudah dikerjakan selama kepemimpinan kepala daerah tersebut,"  tutup Eko Suharjo.

Penulis: Deka Hamdani

Penulis: Redaksi


Tag:Eko SuharjoLPPD DumaiWakil Walikota Dumai Eko SuharjoWalikota Dumai Zulkifli As