Dumai

Limbah B3 di PT SDS Disegel Pihak Kementrian

Redaksi Redaksi
 Limbah B3 di PT SDS Disegel Pihak Kementrian
Ilustrasi.Net

Berkabar.com - Sebagai salah satu perusahaan terbesar yang berdiri di Kota Dumai, PT. Sari Dumai Sejati (SDS) Agri yang bergerak dibidang pengolahan kelapa sawit dinilai tidak memperhatikan limbah mereka yang dapat mencemari lingkungan Kota Dumai.
 
Bukti tidak adanya perhatian khusus pihak PT. SDS terhadap keberadaan limbah mereka, yakni dengan dibiarkannya limbah perusahaan menumpuk didalam salah satu tanki selama 365 hari yang melebihi batas penyimpanan limbah untuk dilakukan penetralan kandungan limbah.  
 
Dimana hal itu menjadi salah satu indikator disegelnya tanki penampungan limbah PT.SDS oleh kementrian. Tidak ada upaya pembersihan limbah yang sudah melawati batas waktu penyimpanan limbah sebagaimana yang diatur dalam Permen nomor 5 tahun 2014.
 
Hal itu disampaikan oleh Sri salah seorang staf Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Dumai saat mendampingi kepala KLH Dumai Bambang Suriyanto ketika di ruangan kerjanya seperti dilansir spiritriau.
 
"Di PT.SDS terdapat 3 tanki penampungan Limbah dan saat dilakukan pengecekan ditemukan salah satu TPS limbah milik perusahan yang sudah melampaui batas ketentuan penyimpanan limbah yakni 365 hari," ujar Bambang.
 
"Untuk proses lebih lanjut atas penyegelan TPS limbah b3 di PT SDS oleh pihak Kementrian, tidak menutup kemungkinan akan dikenakan tindak pidana. Dan itu, kita masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kementrian," ujar Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Dumai Bambang Suriyanto.
 
Diberitakan sebelumnya Kota Dumai, khususnya yang berada di kawasan industri Lubuk Gaung terancam tercemar limbah perusahaan pengolahan CPO. Pasalnya lokasi penampungan limbah disalah satu perusahaan terbesar dilokasi kawasan industri Lubuk Gaung tersebut yaitu PT Sari Dumai Sejati (SDS) Agri disegel oleh Kementrian Lingkungan Hidup.
 
Penyegelan tersebut diduga dilakukan oleh pihak kementrian lingkungan hidup karena lokasi penampungan dan pengolahan limbah PT. SDS tidak sesuai standar dan diduga masuk dalam kawasan hutan yang tidak boleh dipergunakan.
 
Dimana hingga saat ini yang sudah lebih sepekan 1 dari 3 lokasi diduga penampungan limbah B3 sisa produksi perusahaan masih disegel oleh pihak kementrian.
 
Editor: Nawi Iswandi

Penulis: Redaksi


Tag:Limbah B3Limbah B3 di PT SDSPT SDS