Berkabar.com -Diduga lakukan penyelewengan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) ke jerigen, pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Gatot Soebroto, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai membantah.
Menurut pengawas SPBU, Ade pihaknya memberikan layanan kepada masyarakat untuk melakukan pengisian BBM menggunakan jerigen sudah berdasarkan izin.
Izin yang dimaksud adalah surat rekomendasi dari pihak kelurahan.
"Ini bukti rekomendasi kelurahan, jadi kami memberikan pengisian jerigen berdasarkan rekomendasi" ujar Ade.
Ade sempat mempertanyakan apa dasar mempertanyakan pengisian jerigen.
Setelah dilakukan penelitian ternyata salah satu surat rekomendasi dari kelurahan sudah kadaluarsa. Disebutkan bahwa surat tersebut diterbitkan pada Februari 2020 dan berakhir pada Maret 2020.
Selain itu surat izin dari kelurahan tidak dilampirkan surat rekomendasi dari dinas terkait. Karena kriteria UMKM mengacu pada UU 20 tahun 2008, agar BBM yang dibeli di SPBU tidak diperjualbelikan.
Penulis: Redaksi
Editor: Chandra Saputra