Inhu

Polres Inhu Menangkap Tujuh Pelaku Tindakan Main Hakim Sendiri

Redaksi Redaksi
Polres Inhu Menangkap Tujuh Pelaku Tindakan Main Hakim Sendiri

Berkabar.com - Tindakan main hakim sendiri dilakukan tujuh warga Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu 5 Juni 2016 lalu. Mereka bersama-sama menghajar Jumadi dan membakar mobil Toyota Avanza milik korban karena diduga merupakan bagian dari komplotan pencuri sapi.

Tak terima menjadi korban pengeroyokan dan mobilnya dibakar, Jumadi membuat laporan ke Polsek Seberida pada 6 Juni 2016. Berdasarkan laporan tersebut, kemarin sore, Rabu (15/6) Satuan Reserse dan Kriminal (Satrekrim) Polres Inhu menangkap tujuh pelaku.

Berdasarkan data yang masuk ke Bagian Humas Polda Riau, Kamis (16/6) ketujuh pelaku yang ditangkap adalah Imus alias Muik (40), Afirin Ahmad alis Ipin (49), Korekman (52), Feri Budayatman (23), Arman alias Karman (32),Johanes alias Ateng (34) dan Ateng Jailani (31).

Para tersangka umumnya merupakan warga Desa Beligan, Kecamatan Seberida, Hanya Arman alias Karman yang berasal dari Desa Kuala Kilan, Kecamatan Batang Cenaku.

(rdk/rtc)

Penulis: Redaksi


Tag:Hajar dan Bakar Mobil Terduga Pencuri SapiPolres InhuPolres Inhu Menangkap Tujuh Pelaku Tindakan Main Hakim SendiriTindakan Main Hakim Sendiri