Pekanbaru

Polisi Ciduk Oknum Satpol PP Pemprov Riau

Redaksi Redaksi
Polisi Ciduk Oknum Satpol PP Pemprov Riau
Ilustrasi.Net

Berkabar.com - Akibat menyimpan puluhan butir ekstasi dan beberapa bungkus sabu-sabu, Dedi Zulkarnain alias Jul terpaksa berurusan dengan polisi saat melintas di Jalan Ababil tepat di samping Gereja HKBP, Kecamatan Sukajadi. Pria yang merupakan anggota Satpol PP Riau tersebut diciduk tim Opsnal Polsek Payung Sekaki, Ahad (28/08) pukul 15.30 WIB akhir pekan lalu.

Ketika hendak diringkus, warga Perum Melati Indah Garden, Blok A, Kecamatan Tampan itu bahkan sempat berupaya membuang barang bukti sebungkus kotak rokok Marlboro merah berisi 25 butir ekstasi warna hijau. Begitu ketahuan, tersangka pun tak bisa mengelak lagi dan langsung diamankan oleh petugas.

"Pengakuannya, tersangka ini merupakan oknum Satpol PP Provinsi Riau. Barang bukti yang kita temukan dari penangkapan terhadap yang bersangkutan beraneka ragam, terdiri dari puluhan butir ekstasi dan beberapa plastik sabu-sabu, termasuk timbangan digital. Kita masih dalami penyidikan," kata Kapolsek Payung Sekaki, AKP Nardy M Marbun menjawab riauterkini.com, Rabu (31/08).

Dijelaskan Nardy, usai meringkus tersangka di TKP pertama (Jalan Ababil), saat itu pihaknya juga melakukan pengembangan ke kediaman tersangka di Perum Melati Indah Garden, Kecamatan Tampan. Disaksikan warga setempat, rumah yang bersangkutan pun turut digeledah aparat. Hasilnya didapatilah barang bukti tambahan sebutir ekstasi, lima bungkus plastik bening berisi sabu-sabu, timbangan digital dan plastik pembungkus sabu-sabu. Seluruh barang bukti tersebut ditemukan petugas tersimpan rapi di sebuah tas kecil yang terletak di dalam lemari pakaian milik tersangka. "Diduga tersangka adalah pemakai sekaligus pengedar, karena kita juga menemukan timbangan digital di rumahnya," sebutnya.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi tersebut terdiri dari 25 butir ekstasi warna hijau di dalam kotak rokok Marlboro merah, sebutir ekstasi warna pink, sebungkus plastik bening berisi sabu-sabu seberat 2,5 gram, 2 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu yang masing-masingnya seberat 1 gram, kemudian sebungkus plastik bening berisi sabu-sabu seberat 0,5 gram, satu timbangan digital merk HWH, sebungkus plastik bening berisi sabu-sabu seberat 0,25 gram, satu unit handphone, satu unit sepeda mot Vario milik tersangka, sebuah tas serta sejumlah plastik pembungkus sabu-sabu.

(rdk/rtc)

Penulis: Redaksi


Tag:Diduga Kepemilikan Sabu dan EkstasiPolisi Ciduk Oknum Satpol PP Pemprov Riau