Nasional

Apotek Rakyat Akan Dihapus

Redaksi Redaksi
Apotek Rakyat Akan Dihapus
Ilustrasi.Net

Berkabar.com  - Sejumlah pelanggaran praktik kefarmasian dilakukan pengelola apotek rakyat di beberapa tempat. Selain menjual bebas obat-obatan yang seharusnya memakai resep dokter, apotek rakyat juga menjadi tempat peredaran obat ilegal. Untuk itu, keberadaan apotek rakyat diusulkan ditiadakan.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto, Jumat (9/9), mengatakan, usulan apotek rakyat dibubarkan dan pencabutan peraturan menteri kesehatan (permenkes) tentang apotek rakyat sudah disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta. ”Usulan pencabutan akan disampaikan kepada Menteri Kesehatan,” ujarnya.

Usulan pencabutan permenkes itu disebabkan pelaku apotek rakyat melakukan banyak pelanggaran aturan. Selain menjual bebas obat yang seharusnya menggunakan resep dokter, ditemukan pula obat kedaluwarsa dan obat ilegal yang dijual.

Apotek rakyat, kata Koesmedi, dulu diadakan karena belum ada sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Karena obat-obatan sudah ada dalam layanan JKN yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, apotek rakyat sebaiknya dihapus.

Saat dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Maura Linda Sitanggang mengatakan, pemerintah sudah merencanakan penghapusan status apotek rakyat. Selama ini, apotek rakyat diizinkan dan diatur Permenkes Nomor 284/Menkes/SK/III/2007 tentang Apotek Rakyat.

Nantinya, pemilik apotek rakyat diminta meningkatkan status jadi apotek atau menurunkan jadi toko obat sesuai ketentuan. Jadi, tempat layanan farmasi yang bisa menjual obat keras (harus dengan resep dokter) nantinya yang berstatus apotek, tak ada lagi apotek rakyat. Toko obat hanya boleh menjual obat bebas dan obat bebas terbatas.

”Penghapusan akan diatur dalam permenkes,” ujar Linda. Targetnya, peraturan itu terbit tahun ini. Perubahan dari apotek rakyat menjadi apotek atau toko obat butuh masa transisi 3-6 bulan.

Pengawasan tak jalan

Menurut Koesmedi, pengawasan perdagangan obat-obatan di apotek rakyat dilakukan suku dinas kesehatan. Pengawasan mutu dan izin edar dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sedangkan izin apoteker, administrasi, dan pengadaan ada di dinas kesehatan.

Ia mengingatkan pedagang besar farmasi agar tak asal menjual obat kepada pedagang tak jelas. Sementara pengelola rumah sakit dan klinik dokter diminta mengadakan obat-obatan secara benar sesuai permenkes.

Ketua Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka Ridwan mengatakan, pengawasan obat di apotek rakyat tak berjalan. Sebab, para apoteker tak pernah datang langsung ke apotek rakyat, tetapi hanya menyuruh orang mengambil honor Rp 250.000 per apotek per bulan.

Dari pemeriksaan polisi pada seorang tersangka peredaran obat kedaluwarsa, pemilik apotek rakyat di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, terungkap, pengawasan apotek rakyat tak berjalan.

”Tersangka membeli jasa apoteker hanya untuk memenuhi syarat legal formal. Apoteker menagih uang setiap bulan Rp 800.000, tak mengontrol obat yang datang atau disimpan di apotek rakyat,” kata Kepala Unit II Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Wahyu Nugroho.

Sementara Badan Reserse Kriminal Polri mengejar seorang pelaku pembuatan obat ilegal. Pelaku adalah pemilik pabrik di Balaraja, Tangerang, Banten.

Sumber: kompas

Penulis: Redaksi


Tag:ApotekApotek RakyatApotek Rakyat Akan Dihapus