BERKABAR.COM- Jajaran Polres Siak yakni Polsek Kandis, melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda diduga miliki senjata api (Sepi) rakitan jenis reforver beserta peluruny. Saat ditangkap ia sempat melawan, dan polisi terpaksa menembak dibagian kakinya, sebelumnya polisi sudah memberikan tembakan peringatan ke atas. Ia adalah Benny Hutauruk (18) warga Desa kandis Godang, Kecamatan Kandis.
Kapokres Siak AKBP Barliansyah, Selasa (10/10/17),membenarkan adanya penangkapan tersangka diduga memiliki senpi rakitan. Saat ini masih dalam proses penyidikan, dan barang bukti diamankan di Polsek Kandis.
"Berdasarkan laporan LP/ 255-A /X/2017/Res Siak/Sek Kandis tanggal 9 Oktober 2017, jajaran kita mengamankan tersangka pengguna senpi rakitan. Sayangnya, saat penangkapan tersagka melawan dan tidak menghiraukann tembakan peringatan ke atas dan terpaksa dilumpuhkan dibagian paha kakinya," terang Kapolres.
Ditambahkan kronologis penangkapan tersangka bahwa, adanya informasi yang didapat tim opsnal Polsek Kandis yang mengatakan bahwa pelaku akan melakukan transaksi menjual senjata api. Polisi langsung melakukan penyelidikan, di dapat informasi bahwa tersangka berada di TKP penangkapan.
Tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP M Simanungkalit, melakukan pengepungan dan tersangka berusaha melarikan diri sambil berusaha mengeluarkan benda yang di duga senpi dari dalam tas nya. Tim Opsnal memerintahkan tersangka berhenti dan Bripka Goklas Tobing memberikan peringatan, dengan cara melakukan penembakan ke atas sebanyak 1 kali.
Tetapi tersangka tetap tidak menghiraukan tembakan tersebut,karena dikawatirkan akan membahayakan personel yang melaksanakan penangkapan, Bripka Frangky Jimmi melakukan penembakan ke arah kaki tersangka, dan mengenai paha sebelah kanan kira kira 5 cm di atas dengkul.
Anehnya, walaupun sudah ditembak ia masih bisa lari dan melawan polisi dan akhirnya dapat ditangkap dan diamankan ke Polsek Kandis bersama satu orang saksi teman tersangka.
Tersangka dikenakan Pasal 1 undang Undang Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.***(vila)
Sumber:riauterkini
Penulis: Redaksi