Siak

Aparat Polres Siak.Sempat Dilawan Saat Tangkap 4 Tersangka Narkoba

Redaksi Redaksi
Aparat Polres Siak.Sempat Dilawan Saat Tangkap 4 Tersangka Narkoba

BERKABAR.COM- Satuan Reserse Narkoba Polres Siak, Selasa (1/11/17) berhasil membekuk empat orang warga Kecamatan Tualang yang diduga sebagai penikmat dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti, dan hingga saat ini para tersangka masih mendekam di sel tahanan Mapolres.

Para tersangka tersebut adalah, Muawwis Azira alias Awi, Martha Edinawati alias Adek (33) ibu rumah tangga warga Kecamatan Tualang, Anafis Palso alias Afis (29), M Yanto (20).

Penangkapan mereka dipimpin Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani didampingi Kanit II Bripka R Tanjung, berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah gerah dengan kegiatan para tersangka.

Kapolres Siak AKBP Barliansyah, membenarkan adanya penangkapan para tersangka. "Saat ini, kita berhasil membekuk empat tersangka dan barang buktinya," ungkapnya.

Selain itu, diceritakan Kasat Narkoba Polres Siak AKP Herman Pelani, menurut informasi dari masyarakat bahwa di Perumahan Tualang Regency Blok B No.04 RT 011/ RW 03, Desa Perawang Barat, KecamatanTualang, Siak, ada beberapa orang tengah menggunakan sabu-sabu dan hal itu sering terjadi.

Setelah informasi itu, tim Satnarkoba Polres melakukan penyelidikan dan akhirnya polisi mengamankan tersangka tersangka Awi dan Adek. Sebelumnya, kedua tersangka ini mencoba melawan dan juga mencoba menghilangkan barang bukti sabu kedalam kloset akan tetapi dapat digagalkan. Dan akhirnya mereka digiring ke Mapolres untuk pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan tersangka lainnya Afis dan Yanto. Mereka ini diduga sebagai pengedar, karena tersangka Awi dan Adek mendapatkan sabu tersebut dari kedua tersangka. Sehingga jumlah tersangka dalam kasus ini empat orang dua orang pengedar dan dua orang lagi pemakai atau penikmar sabu.

Sementara barang bukti yang diamankan yakni, 4 paket diduga Narkotika jenis Sabu, uang asil penjualan Sabu sebanyak Rp.500.000, 1 Botol minuman merk Fanta yang dijadikan alat hisap (bong), 1 Mancis, 2 pipet minuman, 1 kotak hp merk Nexian (digunakan sebagai tempat menyimpan alat hisap shabu), 1 unit sepeda motor merk Suzuki Shogun Nopol BM 4776 SO warna Biru- Putih, 3 lembar plastik bening pembungkus sabu.***(vila)
Sumber: riauterkini

Penulis: Redaksi