Rohil

Optimalkan PAD dan Inovasi, Pemkab Rohil Sampaikan Dua Ranperda Strategis di Paripurna DPRD

Redaksi Redaksi
Optimalkan PAD dan Inovasi, Pemkab Rohil Sampaikan Dua Ranperda Strategis di Paripurna DPRD
ist/diskominfotiksrohil

BERKABAR.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Rapat Paripurna masa sidang pertama tahun 2026 dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, Senin (30/3/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Rohil ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Rohil, Imam Suroso, Maston, dan Basiran Nur Effendi serta dihadiri oleh 28 anggota DPRD dari seluruh unsur fraksi, sehingga dinyatakan memenuhi kuorum.

Turut hadir mewakili Pemerintah Daerah, Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles, didampingi Sekda Fauzi Efrizal, jajaran kepala OPD, serta para kepala bagian di lingkungan Pemkab Rohil.

Dalam pembukaannya, Maston menyampaikan bahwa agenda utama rapat ini adalah penyampaian resmi dua Ranperda yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.

"Rapat ini merupakan tindak lanjut dari usulan Pemerintah Daerah terkait perubahan regulasi pajak serta tata kelola riset. Sesuai tata tertib, tahapan selanjutnya adalah penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi sebelum masuk ke tingkat pembahasan komisi atau Pansus," ujar Maston.

Mengingat momen ini masih dalam suasana bulan Syawal 1447 Hijriah, pimpinan DPRD dan jajaran Pemerintah Daerah juga menyempatkan diri menyampaikan ucapan selamat Idulfitri serta permohonan maaf lahir dan batin kepada seluruh hadirin.

Dalam pidato penjelasannya, Wakil Bupati Rokan Hilir, Jhony Charles, memaparkan urgensi dari dua Ranperda yang diajukan:
1.Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Wabup menekankan bahwa penyesuaian regulasi ini sangat mendesak demi menjaga stabilitas keuangan daerah di tengah kondisi ekonomi nasional yang dinamis.

"Kita perlu melakukan langkah konkret untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perubahan ini mencakup perluasan objek retribusi pada layanan jasa umum kesehatan, optimalisasi jasa usaha hasil produksi, serta pemanfaatan aset daerah yang lebih produktif," jelas Jhony Charles.

2.Ranperda tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah Ranperda ini diproyeksikan sebagai payung hukum untuk memperkuat ekosistem inovasi di Rokan Hilir melalui kolaborasi antara akademisi, dunia usaha, dan pemerintah. Hal ini selaras dengan amanat UU No 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Iptek dan aturan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

"Tujuannya agar setiap kebijakan pembangunan di Rohil ke depan benar-benar berbasis data (evidence-based policy) dan riset yang terukur," tambahnya.

Mengakhiri pidatonya, Jhony Charles menyatakan keterbukaan Pemerintah Daerah terhadap koreksi dari legislatif.

"Kami menyadari rancangan ini memerlukan penyempurnaan. Kami sangat mengharapkan masukan dan saran konstruktif dari rekan-rekan DPRD agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Rohil," pungkasnya.

Rapat Paripurna ditutup dengan penyerahan naskah akademik dan berkas Ranperda secara simbolis dari Pemerintah Daerah kepada pimpinan DPRD untuk segera ditindaklanjuti ke tahapan legislasi berikutnya.(rlsdiskominfotiksrohil)

Penulis: Redaksi

Editor: Ekas