BERKABAR.COM - Polres Rokan Hilir, menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2024 dipimpin langsung Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi, Senin (15/07/2024) p 08.00 WIB di halaman Mapolres Rohil Jalan Lintas Riau-Sumut Kecamatan Tanah Putih, Rohil.
Apel ini dihadiri Para Kabag, Kapolsek, Kasat, Perwira dan Bintara Polres Rohil, Kodim 0321/Rohil, Perwakilan Batalyon B Pelopor Brimob, Perwakilan Sat Pol PP, Perwakilan Dishub, Perwakilan Jasa Raharja dan Dan Pos Pom Bagan Batu.
Dalam amanatnya, Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Edi Purnomo menjelaskan, Apel gelar Pasukan ini dalam rangka melaksanakan Operasi Patuh Lancang Kuning 2024 di wilayah kerja Polres Rohil berlangsung selama dua (2) pekan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Apel Gelar Pasukan dalam rangka Ops Patuh Lancang Kuning 2024 Polres Rohil ditandai dengan pemasangan pita Operasi Patuh atau perwakilan yang di tunjuk, sementara pelaksanaan Operasi ini mulai hari ini tanggal 15 sampai dengan 28 Juli 2024 mendatang selama 14 hari di seluruh wilayah Indonesia," ujar Ipda Edi.
Dikatakan Edi lagi,Ops Patuh Lancang Kuning-2024 adalah Jenis Operasi Harkamtibmas bidang lalu lintas ini lebih mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis didukung penegakan hukum lantas secara elektronik (statis dan mobile),dasar hukum Pelaksanaan Operasi, sesuai amanat undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Kita diharapkan untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarlantas),meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat faralitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik," terang Edi.
Diharapkan, jelas Edi lagi, keempat poin diatas, merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh polisi lalu lintas sendiri, melainkan sinergitas antar pemangku kepentingan yang menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah dan solusinya dan harus diterima serta dijalankan oleh sem ua pihak
"Pada operasi patuh ini akan dilaksanakan penegakan hukum lantas dengan 7 prioritas pelanggaran, yaitu, pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang," terang Ipda Edi Purnomo lagi.
Kemudian lanjut Edi lagi, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi atau pengendara ranmor yang tidak menggunakan safety belt, pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol, pengemudi atau pengendara yang melawan arus serta pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.
"Selamat melaksanakan tugas Operasi Kepolisian "Operasi Patuh Lancang Kuning-2024," pesan Kapolres, kepada seluruh anggota yang bertugas di Operasi Patuh Lancang Kuning 2024 ini.(ekas/rls)
Penulis: Redaksi
Editor: Ekas