Berkabar.com - Alben Tajudin SH selaku kuasa hukum tersangka YZ yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polres Rohil, pada Rabu 10 Oktober 2018 lalu bersama FZ yang diduga telah melakukan pemerasan terhadap PT Jatim Jaya Perkasa membantah atas semua tuduhan terhadap kliennya.
Bantahan tersebut disampaikan Alben Tajudin SH saat konferensi pers, Selasa (16/10/18) di kantor Cutra Andika Partners yang berada Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Rohil.
"Memang benar bahwa YZ seorang Advokat atau pengacara seperti mana yang diberitakan oleh teman-teman wartawan. Tapi, kami membantah dan tidak benar apa semua tuduhan yang ditujukan kepada YZ. Seperti melakukan pemerasan atau menerima duit Rp10 juta yang diduga dari Hasfiandi humas perusahan PT Jatim Jaya Perkasa," jelas Alben.
Nah, uang itu, lanjutnya adalah uang yang diserahkan Hasfiandi kepada FZ selaku Ketua Serikat Buruh yang memperjuangkan hak-hak buruh yang belum dipenuhi oleh perusahaan PT Jatim Jaya Perkasa," jelas Alben.
Ia menjelaskan, pada Senin 8 Oktober 2018, FZ ditelpon oleh Humas PT Jatim Jaya Perkasa yang bernama Hasfiandi untuk mengajak bertemu membicarakan hak-hak karyawan yang belum dibayar perusahan.
Pertama yang harus dibayar adalah masalah hak cuti melahirkan dua orang karyawan, yang sebagaimana berdasarkan putusan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau yang nilainya sebanyak Rp15 juta. Pada saat itu, Hasfiandi mengajak bertemu dengan FZ di Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Namun, perjanjian untuk bertemu di Duri dibatalkan oleh Hasfiandi.
Dan Hasfiandi mengajak FZ bertemu di Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil untuk membayar hak hak buruh. YZ sebagai kuasa hukum karyawan PT Jatim Jaya Perkasa diajaklah oleh FZ untuk mendapingi dirinya bertemu dengan Hasfiandi humas PT Jatim Jaya Perkasa.
Namun, di pertemuan tersebut diduga sudah atur skenario untuk dilakukan operasi tangkap tanggan (OTT) oleh pihak polisi bersama perusahaan. Seolah-olah FZ dan YZ melakukan pemerasan terhadap perusahaan.
"Padahal, yang memintak bertemu adalah pihak perusahan berjanji membayar hak hak karyawan yang belum dibayar. Namun, yang paling aneh lagi terhadap OTT yang dilakukan Polres Rohil," ucapnya.
Bahwa klien kami saat dilakukan OTT tidak ada di dekat FZ dan Hasfiandi, klien kami YZ berada di meja lain tidak berdekatan dengan mereka yang lagi berembuk. YZ tidak ada menerima duit dan tidak tahu menahu malasah duit malah bisa dijerat OTT, Ini semua merupakan hal aneh.
"Sementara pasal 368 ayat 1 Jo 335 ayat 1 yang dikenakan pada klen kami unsur unsur pidana yang tak terpenuhi. Hingga saat ni, klien kami belum dilakukan BAPnya oleh pihak penyidik," kata Alben.
Sementara itu, Yanti (56) selaku istri FZ mengatakan bahwa perusahan sudah berkerjasama untuk menjebak suaminya.
"Seolah-olah suami saya melakukan pemerasan terhadap perusahaan. Suami saya diundang sama Hasfiandi untuk menyelesaikan hak buruh yang belum dibayar oleh perusahan. Tapi, malah suami saya yang dituduh melakukan pemerasan terhadap perusahaan. Saya mendengar saat itu, Hasfiandi nelpon suami saya bahwa beliau mengajak bertemu dengan suami untuk menyelesaikan masalah hak hak karyawan yang belum dibayar sama perusahaan," kata Yanti.(toc)
Penulis: Redaksi