Rohil -
Rohil

Terkait Isu Revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Ini Tanggapan Ketua Organda Rohil

Redaksi Redaksi
Terkait Isu Revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, Ini Tanggapan Ketua Organda Rohil
Toni Octora/ Berkabar.com
Berkabar.com - Terkait dengan isu Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu  Lintas dan Angkutan Jalan, Ketua Organda Kabupaten Rokan Hilir Parlin Asmi Pakpahan mengatakan bahwa, hal tersebut tidak perlu dilakukan.
 
"Karena Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dirasa masih relevan dan sesuai," ucapnya, Kamis (12/4/18) sore.
 
Berkenaan dengan angkutan Online (daring) yang sekarang sedang ramai dibicarakan di mana-mana, saat ini masih belum ada penyelenggaraan di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
 
"Angkutan umum Online (daring) merupakan transportasi Online yang menggunakan dan memanfaatkan kemajuan teknologi dengan aplikasi Online," ujarnya.
 
Karena hal tersebut merupakan inovasi atau terobosan baru untuk mempermudah masyarakat mendapatkan sarana transportasi angkutan.
 
"Namun untuk di wilayah Rokan Hilir sepertinya hal tersebut sangat kecil kemungkinannya ada, karena melihat dari karakteristik wilayah serta masyarakatnya sendiri," ucapnya.
 
"Angkutan online sebenarnya telah diakomodir tersendiri dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM 108  Tahun 2017 dan apabila ada angkutan Online di beberapa wilayah mungkin dapat diatur kegiatannya melalui kebijakan dalam Peraturan Daerah (perda)," urainya. (toc)
 
 
Penulis: Redaksi