Rohil -
Rohil

Polres Rohil Gagalkan Penyeludupan 3 Kg Sabu dan 2018 Butir Pil Ekstasi dari Dumai

Redaksi Redaksi
Polres Rohil Gagalkan Penyeludupan 3 Kg Sabu dan 2018 Butir Pil Ekstasi dari Dumai
Salah seorang pelaku saatdigiring ke Mapolres
Berkabar.com - Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH beserta jajaran gagalkan penyeludupan 3 Kg sabu dan 2.018 butir pil ekstasi, di Jalan Lintas Riau Sumut KM 167 Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, tepatnya di depan Mako Polres Rohil, Sabtu (14/4/18).April 2018.
 
Pelaku penyeludupan Narkotika tersebut ES (31) warga Sumber Makmur RT 02 RW 01, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bagan Sinembah dan DWS (35) warga Jalan Jeruk 04, Nomor 12 Sitalasari, Kecamatan Siantar,  Medan.
 
Barang bukti (bb) yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di depan Mako Polres Rohil dari pelaku ES yaitu, tiga bungkus diduga Narkotika jenis sabu lebih kurang 3 Kg, dua bungkus Narkotika diduga pil Ekstasi dengan jumlah lebih kurang 2.018 butir, satu unit mobil Daihatsu Grandmax BM 8159 SE, dua unit Handphone Merk Samsung dan Hammer, satu buah tas warna biru Merk Elgini.
 
Sementara barang bukti (bb) dari pelaku DWS yaitu, satu buah Hp Merk Nokia, satu Hp Merk Samsung J One, satu buah dompet Merk Levis warna coklat dan uang tunai Rp550.000, lembar 50 ribu. 
 
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kabag Humas Polres Rohil AKP  Ruslan mengatakan, kronologis pengungkapan pelaku Narkotika tersebut pada hari Sabtu (14/4/18) sekira pukul 23.00 WIB, saat personil Polres Rokan Hilir yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Rohil Antoni Lumban Gaol SH MH dan Pawas Ipda Jonera Putra melakukan kegiatan cipkon dalam rangka K2YD.
 
Pada saat Razia dihentikan satu unit mobil Pickup Daihatsu Grandmax yang dikendarai ES. Saat pemeriksaan disamping ES terdapat tas warna biru dan ketika tas tersebut diperiksa, ditemukan barang bukti (bb) sabu dan pil ekstasi. Kemudian pelaku dan barang bukti (bb) diamankan di Polres Rohil. Dari keterangan pelaku ES, barang bukti Narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan saudara RUD, yang diterima pelaku di daerah Pelintung Dumai. 
 
Rencananya barang bukti (bb) tersebut akan diserahkan kepada DWS yang telah menunggunya di Hotel Bintang Mulia Bagan Batu. Atas keterangan Edi, pada Ahad (15/4/18) 2018 pukul 02.00 WIB, Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan anggotanya bergerak menuju Hotel Bintang Mulia dan dilakukan penangkapan terhadap Dodi Wardani di Kamar Hotel Bintang Mulia no 201 Bagan batu dan membawanya ke Polres Rohil.(toc)
 
Penulis: Redaksi