Berkabar.com - Jajaran Opsnal Polsek Bangko telah berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan inex. Penangkapan pelaku tersebut pada hari Sabtu (11/11/17), sekira Pukul 23.00 WIB, di Rumah kontrakan Jalan Bintang, Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil.
Pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan inex tersebut warga Kepenghuluan Bagan Jawa, Misran (21) beralamat di Jalan Bintang, Gang Bhakti, Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir, Kecamatan Bangko, Syaiful (23) berlamat di Jalan Bintang, Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Nasri (24), beralamat di Jalan Bintang, Kepenghuluan Bagan Jawa, Kecamatan Bangko.
Adapun barang bukti (bb) yang ditemukan di tempat kejadian perkara yaitu, satu kaleng permen milton, di dalamnya ditemukan plastik bening dua bungkus diduga sabu, sembilan plastik bening kosong, Hand Phond Tablet merek Advan, Dompet merek Levis, berisikan uang Rp525.000, Hand Phond merek Nokia warna hitam, uang Rp83.000, satu unit adaptor cas, di dalamnya diduga dua bungkus plastik bening sabu, satu dompet berisikan timbangan digital merek camry, Uang Rp55.000, satu unit Hp merek I Chery, tiga buah alat hisap atau bong, tujuh buah mancis, delapan buah pipet.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kabag Humas Polres Rohil Aiptu Pangeran Chery, mengatakan, kronologis penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan inex tersebut pada hari Sabtu (11/11/17) sekira Pukul 22.30 WIB, bahwa didapat informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa, adanya transaksi jual beli Narkotika jenis sabu di daerah Perumahan Danau Gatal, Kepenghuluan Bagan Jawa Pesisir.
Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek Bangko memerintahkan Tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko, untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi dari masyarakat tersebut.
Dan tepat Pada pukul 23.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Bangko beserta Anggota Opsnal Bangko melihat pelaku sedang berada di depan Rumah Iwan, tempat mereka tinggal,dan Langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku Misran.
Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak ada melakukan perlawanan, Misran mengatakan bahwa, temannya sedang berada di dalam Rumah dan dengan sigap Tim Opsnal Polsek Bangko menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di dalam kamar Syaiful dan Nasri, pelaku merupakan kakak beradik.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Rt setempat Anto, selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti (bb) dibawa ke Mapolsek Bangko, untuk proses lebih lanjut.(toc)
Penulis: Redaksi