Berkabar.com - Yayasan Peduli Lingkungan Hidup dan Hutan Indonesia ( YPLHI ) Rokan Hilir melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH) ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir terhadap kepemilikan lahan kebun sawit seluas 57 hektare milik Antony alias Akong warga Duri Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Atas dugaan menguasai dan mengelola lahan di atas kawasan Hutan Produksi Terbatas ( HPT) tanpa izin.
Afrizal alias Epi Sintong selaku Ketua dan Astami SSos selaku Sekretaris YPLHI Rohil melalui kuasa hukumnya Sartono SH MH dan Karli Siregar SH menggugat para pihak Iwan Lintang selaku pihak Tergugat I dan Antony alias Akong selaku pihak Tergugat II dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau selaku turut Tergugat I dan Penghulu Sintong Pusako selaku pihak turut Tergugat II.
Dalam pokok perkara gugatan YPLHI Rohil meminta kepada majelis hakim menyatakan para tergugat maupun turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Selanjutnya menghukum para Tergugat dalam hal ini tergugat II menyerahkan objek sengketa tanah seluas 57 hektare yang berada di Kepenghuluan Sintong Pusaka agar dikembalikan kepada negara melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.
Sidang perkara Perdata dengan nomor Reg 01/pdt.G/ 2018/ PN.RHL dipimpin ketua majelis hakim Rudi Ananta Wijaya SH MH Li dengan anggotanya Lukman Nulhakim SH MH dan Rina Yose SH dihadiri Penggugat diwakili oleh Kuasa Hukumnya Sartono SH MH dan rekannya Karli Siregar SH, tergugat II Antony alias Akong diwakili kuasanya Rahmat SH dari kantor Cutra Andika SH dan turut Tergugat I dihadiri Darwin Silalahi SHut.
Sedangkan Tergugat I dan Turut Tergugat II tidak hadir dalam sidang kedua yang digelar Kamis 22 maret 2018 sekitar pukul 11.15 WIB.
"Atas ketidakhadiran pihak Tergugat I dan Turut Tergugat II, ketua majelis hakim Rudi Ananta Wijaya SH MH Li mengatakan kepada para pihak akan memanggil kembali pihak yang tidak hadir, kami akan kembali memanggil pihak Tergugat I dan Turut Tergugat II," ujar Rudi Ananta dalam sidang.
"Selanjutnya sidang akan kita lanjutkan pada 26 april 2018," tambah Rudi Ananta Wijaya SH.(toc)
Penulis: Redaksi