Rohil -
Rohil

Korban Penggusuran Rumah di Rohil Ikuti Persidangan

Redaksi Redaksi
Korban Penggusuran Rumah di Rohil Ikuti Persidangan
toni/ berkabar.com

Berkabar.com - Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh sekelompok warga yang bertempat tinggal di daerah Median Jalan (DMJ) lintas Sumatera tepatnya di perbatasan Riau-Sumut, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir, Kamis 11 Januari 2018 sekitar pukul 16.00 WIB, kembali jalani persidangan yang kedua dengan agenda mediasi. Atas penggusuran dan penertiban rumah dan tempat tinggal warga di kawasan DMJ itu.

Kelompok warga melalui Kuasa Hukumnya Eduwart Manihuruk SH dan Rekan menggugat para pihak telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan para tergugat, Presiden RI Cq KementrianPU Sebagai Tergugat I, Direktur PTPN Nusantara III (Sumut) sebagai Tergugat II, Bupati Rohil sebagai Tergugat III, dan Camat Bagan SinembahSebagai Tergugat IV. Sidang yang diketuai oleh Rudy Ananta Wijaya SH MH dengan anggotanya Crimson Situmorang SH dan Lukman Nulhakim SH dibantu oleh Panitera Pengganti Esra Rahmawati Sinaga SH, sebelum membuka sidang terlebih dahulu ketua majelis menanyakan kehadiran kuasa hukum para pihak tergugat dan penggugat yang dilanjutkan dengan mendata satu persatu seluruh warga selaku penggugat yang hadir saat itu dalam persidangan.

Pantauan dalam sidang kali ini dihadiri tergugat I diwakili oleh Risky Wahyu SH dari Kementeriaan PU Republik Indonesia, Tergugat III Bupati Rohil diwakili oleh Rahmat Hidayat SH Selaku Pengacara Negara dan tergugat IV Camat Bagan Sinembah diwakili H Darsono SH.selaku sekretaris Camat, sedangkan Derektur PTPN Nusantara III (Sumut) saat itu tidak hadir.

Sekitar 88, orang perwakilan warga yang terkena penggusuran DMJ yang ingin melihat jalannya persidangan, yang didampingi kuasa hukumnya Parulian Sitanggang SH mendatangi PN Rohil dengan menggunakan mobil truk colt diesel terlihat memenuhi ruang sidang saat itu.

Karena pihak tergugat II saat ini tidak hadir dalam persidangan, akhirnya sidang ditunda majelis hakim.

"Kita juga sudah melakukan pemanggilan, maka untuk sidang berikutnya kami akan memanggil kembali, dan apabila panggilan ketiga juga tidak hadir dalam sidang berikutnya maka kami mengganggap tergugat II tidak menggunakan hak nya," ujar Rudy Ananta Wijaya selaku ketua majelis hakim dalam sidang.

"Untuk itu sidang kali ini kita tunda, dan akan dilanjutkan pada tanggal 8 Februari 2018 mendatang," ungkapnya dan menutup sidang.

Di luar sidang Kuasa Hukum Penggugat Eduwart Manihuruk SH, saat ditanya terkait gugatan itu menjelaskan gugatan ini diajukan karena menurutnya proses penggusuran dan penertiban ini tidak sesuai dengan prosudur, tidak ada pemberitahuan lebih dulu kepada warga, ada hak-hak warga yang tidak dipertimbangkan.

"Jadi menurut kami penggusuran ini terkesan dipaksakan. Kami melihat ada kepentingan yang lebih besar dari pihak PTPN III Torgamba yang diperjuangkan pihak pemerintah kecamatan, tanpa memperhatikan sisi sosialnya di tengah masyarkat, dengan alasan adanya peraturan Perda Rohil," tegasnya.

Terkait gugatan yang diajukan, mereka menggugat atas penggusuran dan penertiban itu, warga mengalami kerugian kerusakan rumah dan tempat tinggal.

"Sehingga kami meminta para tergugat untuk mengganti kerugian biaya kerusakan rumah warga sebesar 15 juta rupiah per unit,  bukan masalah tanah yang ditempati oleh warga," terangnya.(toc)

Penulis: Redaksi