Rohil -
Rohil

Kasatreskrim Polres Rohil Ungkap Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur

Redaksi Redaksi
Kasatreskrim Polres Rohil Ungkap Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur
toni octora/berkabar.com
Berkabar.com - Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH melalui Kasatreskrim Polres Rohil dan Kapolsek Rombi Melintang AKP Boy Setiawan SH beserta Kabaghumas Polres Rohil Akp Ruslan laksanakan Press Release pengungkapan kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh SU (35) Alias Nanda, Selasa (10/4/18) sekira pukul 11.00 WIB.
 
SU pelaku pencabulan anak dibawah umur tersebut merupakan warga  Jalan Mesjid Alkautsar, RT 020 RW 007, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil.
 
Adapun barang bukti (bb) yang ditemukan di tempat kejadian perkara (tkp) yaitu, satu helai celana panjang warna cokelat, satu helai jacket sweter warna abu-abu, satu  pasang sandal warna hitam, satu  helai celana dalam warna hijau, satu unit sepedamotor Honda merk Blade.
 
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH dalam pers rilisnya melalui Kasatreskrim Polres Rohil AKP M Faizal Ramzani SH SIK mengatakan, kronologis penangkapan SU pencabulan anak dibawah umur tersebut pada tanggal 28 Maret 2018, sekira pukul 12.00 WIB. Saat korban hendak pulang dari sekolah, SU menawarkan korban untuk pulang bersamanya.
 
Saat diperjalanan, SU membawa korban ke kebun karet warga, disaat itulah korban mengancam dan melakukan aksinya terhadap korban.
 
Terungkapnya pelaku pencabulan tersebut, saat Opsnal Polsek Rimbo Melintang melakukan serangkaian penyelidikan dan dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh korban.
 
Setelah menemukan titik terang, dugaan kuat mengarah kepada SU. Pada 3 April 2018 sekira Pukul 19.00 WIB, SU ditangkap dan dibawa ke Polsek Rimbo Melintang untuk dilakukan pemeriksaan.
 
Hasil pemeriksaan, SU mengakui bahwa dia adalah pelaku pemerkosaan yang terjadi pada putri W, parahnya lagi, SU mengaku,ia juga pernah melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur pada November 2017 lalu.(toc)
 
 
Penulis: Redaksi