Rohil -
Rohil

Diduga tak Terima Bantuan Senilai Rp2 Juta, 2 Oknum Ormas Pemuda Dilaporkan ke Polisi

Redaksi Redaksi
Diduga tak Terima Bantuan Senilai Rp2 Juta, 2 Oknum Ormas Pemuda Dilaporkan ke Polisi
toni/ berkabar.com

Berkabar.com - Beberapa oknum salah satu ormas pemuda PAC Rimba Melintang, Roman Hilir diduga melakukan perusakan terhadap barang-barang PT Sindora Seraya, tepat pada Kamis tanggal 26 Oktober 2017, sekira Pukul 11.00 WIB, di Kepenghuluan Bantaian, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rohil.

Oknum pelaku pengerusakan tersebut merupakan warga Kepenghuluan Pematang Botam, JS (25), beralamat di Simpang Poros, Kepenghuluan Pematang Botam Kecamatan  Rimba Melintang dan RM (27) Warga Jalan H Annas Ma'amun, Kelurahan Rimba Melintang, Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rohil.

Adapun barang bukti (bb) yang dirusak adalah pecahan kaca jendela, pecahan kaca gelas, pecahan piring, kursi plastik yang sudah patah, pecahan kaca cermin, rekaman CCTV di TKP.

Adapun kronologis perusakan dilakukan kedua tersangka tejadi pada, Kamis tanggal 26 Oktober 2017, sekira pukul 11.00 WIB, sekelompok orang yang mengatas namakan dari Ormas Pemuda Pancasila datang ke PT Sindora Seraya.

Beberapa anggota ormas tersebut mendatangi PT Sindora Seraya dengan maksud menanyakan kepada Estate Manager PT Sindora Seraya perihal Proposal yang mereka ajukan kepada PT Sindora Seraya.

Yang mana proposal tersebut,di ajukan untuk meminta batuan dana untuk acara hari ulang tahun ormas mereka saat itu pihak  PT Sindora Seraya menyodorkan uang bantuan sebesar Rp2.000.000. Namun mereka tidak terima dan tidak puas dengan bantuan pihak perusahaan sehingga terjadi keributan hingga tersangka melakukan pengerusakan terhadap barang-barang milik PT Sindora Seraya. Atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp3.265.000.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kabag Humas Polres Rohil Aiptu Pangeran Chery, mengatakan, kronologis penangkapan pelaku perusakan barang PT Sindora Seraya pada Sabtu 18 November 2017, telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Johan Sihite Alias Sihite dan Rahmat Manurung Alias Rahmat.

Dari hasil pemeriksaan diduga kuat mereka sebagai pelaku TP secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap barang. Selanjutnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka dengan hasil kedua pelaku tersebut dapat ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka dengan sangkaan pasal 170 KUHP.

Adapun peran pelaku JS dan RM yaitu membanting gelas ke lantai, melempar benda ke kaca, menendang triplek pembatas ruangan atau meja kerja hingga rusak, membanting kursi plastik kelantai hingga pecah, mendorong pot bunga hingga berserakan dan pecah.

Kapolsek Batu Hampar Ipda S Sijabat saat dikonfirmasi melalui Hand Phone selulernya mengatakan, membenarkan atas kejadian pengrusakan yang dilakukan oleh oknum PP tersebut.

Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Penangkapan oleh Kapolsek Batu Hampar, lalu dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap pelaku untuk proses sidik lebih lanjut.(toc)

Penulis: Redaksi


Tag:Oknum PP