Politik

KPU Batalkan Penataan Ulang Dapil

Redaksi Redaksi
KPU Batalkan Penataan Ulang Dapil

Anggota KPU RI Idham Holik saat rapat kordinasi bersama KPU Provinsi, Kota dan Kabupaten di Gedung KPU RI, Jakara, Minggu (18/12/2022). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)

BERKABAR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan daerah pemilihan (dapil) DPR RI dan DPRD provinsi tidak akan berubah. Sikap itu diambil setelah terbit rekomendasi rapat dengar pendapat (RDP) bersama penyelenggara, pemerintah, dan Komisi II DPR pada Rabu (11/1).


Setelah RDP terbuka, seluruh stakeholder sempat melanjutkan rapat konsinyering tertutup. Hasilnya, ditegaskan bahwa dapil tidak akan diutak-atik.


Komisioner KPU Idham Holik mengamini hal itu. Meski ada putusan MK, dia meyakini bahwa kesepakatan menggunakan dapil lama tidak ada persoalan. ”Itu tidak bertentangan dengan salah satu prinsip penataan daerah pemilihan, yaitu prinsip berkesinambungan,” ujarnya kemarin (12/1), seperti dikutip jawapos.com.


Prinsip tersebut menjadi salah satu poin yang diatur dalam Pasal 185 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Idham menambahkan, meski tidak diubah, pendapilan DPR RI dan DPRD provinsi tetap akan diatur dalam peraturan KPU. Sebab, hal itu sudah menjadi wewenang KPU sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022.


”Akan lebih dulu didiskusikan secara terumpun (focus group discussion, Red) dan selanjutnya diuji publik sebagaimana tradisi dalam proses legal drafting di lembaga KPU RI,” tuturnya. Dari situ, rancangan PKPU kembali dikonsultasikan bersama pemerintah dan DPR.


Di sisi lain, selaku penggugat, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menyayangkan keputusan KPU. Dia menyebut keputusan itu tidak sejalan dengan keputusan MK.


Dalam putusannya, MK menilai dapil yang ada dalam lampiran UU Pemilu bertentangan dengan prinsip-prinsip penyusunan. ”Makanya MK menyatakan batal itu lampiran III dan IV. Artinya, KPU mesti menyusun dan mengidentifikasi dapil yang bermasalah, lalu memperbaikinya,” ucapnya.


Fadli menambahkan, MK sudah memberi KPU kewenangan penuh untuk menyusun dapil. Sebagai lembaga mandiri, semestinya KPU tidak terikat dengan keinginan eksekutif dan legislatif. ”Pedoman KPU adalah konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Ini ujian kemandirian dan profesionalitas KPU untuk kali kesekian,” imbuhnya.(far/c18/bay/jpnn/red)


Penulis: Redaksi

Editor: Iwan